Monitorday.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025 kemungkinan besar akan diundur.
Pemerintah saat ini masih memprioritaskan pembahasan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak kebijakan tersebut.
“Ya, hampir pasti diundur. Kita biarkan dulu stimulus yang sedang berjalan ini disiapkan. Kira-kira begitu,” ujar Luhut di TPS 004 Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Stimulus untuk Kurangi Beban Rakyat
Luhut menjelaskan bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami bahwa pemerintah tengah menyiapkan stimulus sebagai langkah mitigasi dampak kenaikan PPN. Stimulus ini, yang rencananya berupa subsidi listrik, sedang dalam tahap pembahasan bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Karena masyarakat kan belum tahu kalau ada struktur ini (stimulus). Nanti dirapatkan dulu, presiden akan putuskan. Saat ini masih dalam proses,” ungkapnya.
Stimulus yang direncanakan pemerintah berupa subsidi listrik, bukan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Subsidi ini ditargetkan bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah dengan kapasitas listrik tertentu.
“Misalnya untuk pelanggan 1.300 hingga 1.200 watt ke bawah. Data-data ini lengkap, jadi bisa dihitung, termasuk mereka yang sudah tidak membayar listrik selama 2-3 bulan,” tambah Luhut.
Luhut memastikan bahwa anggaran negara mencukupi untuk mendanai bansos ini. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin menambah beban rakyat, terutama di tengah fokus menggerakkan ekonomi di tingkat bawah.
“Di APBN masih ada cukup banyak dana. Penerimaan pajak juga bagus, masih ada ratusan triliun yang bisa digunakan. Intinya, Presiden Prabowo tidak ingin beban rakyat bertambah, jadi harus ada solusi,” jelas Luhut.
Kenaikan PPN Ditunda Demi Kepentingan Rakyat
Rencana kenaikan PPN ini awalnya bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, pemerintah memilih menunda implementasinya sambil memfinalisasi mekanisme stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak.
Dengan fokus pada subsidi listrik dan langkah mitigasi dampak ekonomi, kebijakan ini diharapkan tetap mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi di tingkat bawah.