Monitorday.com – Pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons atas potensi dampak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Rencana ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Rapimnas Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12).
“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK,” kata Airlangga, dikutip dari Antara.
Menurut Airlangga, pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan langkah perusahaan melakukan PHK akibat kenaikan UMP.
Namun, ia belum memberikan detail waktu pembentukan atau pihak-pihak yang akan terlibat dalam Satgas tersebut.
“Yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11) mengumumkan bahwa UMP 2025 akan naik rata-rata 6,5 persen, lebih tinggi dari kenaikan tahun sebelumnya yang hanya 3,6 persen.
Keputusan ini dibuat setelah melalui pembahasan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, serta pertemuan dengan pimpinan buruh.
“Menaker mengusulkan kenaikan 6 persen, tetapi setelah berdiskusi dengan buruh, kami putuskan rata-rata kenaikan nasional menjadi 6,5 persen,” ujar Prabowo.
Dengan asumsi rata-rata UMP 2024 sebesar Rp3,1 juta, maka UMP 2025 diproyeksikan menjadi Rp3,3 juta.
Penentuan upah minimum sektoral akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kesejahteraan buruh merupakan prioritas pemerintah.
Selain menaikkan UMP, pemerintah juga menyiapkan berbagai program pendukung seperti Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk meningkatkan kualitas hidup buruh dan masyarakat lainnya.
“Dengan bansos dan program lain seperti PKH, kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan perlindungan terhadap semua lapisan masyarakat, termasuk buruh,” ujar Prabowo.
Langkah Strategis Pemerintah
Pembentukan Satgas PHK menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah kenaikan UMP.
Namun, detail mengenai implementasi dan strategi Satgas tersebut masih ditunggu oleh berbagai pihak, terutama dari kalangan industri dan buruh.
Pemerintah berharap kombinasi kenaikan upah, program sosial, dan pembentukan Satgas PHK dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan bisnis di Indonesia.