Monitorday.com – Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional 2024, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu`ti, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan inklusif yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak, termasuk penyandang disabilitas.
Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu, tanpa terkecuali.
“Semangat inklusivitas harus memberikan ruang bagi setiap individu untuk bersinar tanpa batas,” ujar Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta pada Selasa (3/12).
Mu`ti menjelaskan bahwa pemerintah telah mendorong penyelenggaraan pendidikan inklusif, di mana anak dengan disabilitas belajar bersama anak-anak lainnya di sekolah reguler.
Selain itu, pendidikan segregasi melalui Sekolah Luar Biasa (SLB) juga tetap ada untuk memenuhi kebutuhan spesifik anak dengan disabilitas.
Namun, ia mengungkapkan bahwa tantangan terbesar bagi anak berkebutuhan khusus adalah keterbatasan dalam mengikuti pendidikan, baik yang disebabkan oleh sifat disabilitas itu sendiri maupun kurangnya penerimaan dari masyarakat.
Oleh karena itu, kolaborasi antara komunitas, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan pendidikan berkualitas bagi penyandang disabilitas.
“Pada Puncak Perayaan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024 ini, saya mengimbau kita semua untuk bersama-sama membawa semangat inklusivitas, tidak hanya di ruang pendidikan tetapi juga dalam hubungan bermasyarakat,” pesan Mendikdasmen Mu`ti.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, seperti kepala sekolah, guru, pengurus yayasan, tenaga kependidikan, siswa, orang tua, masyarakat, dan pembina pendidikan.
Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung semua anak tanpa terkecuali.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.
Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas juga berhak memperoleh pendidikan melalui jalur pendidikan khusus atau inklusif.
Perlu diketahui, Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap 3 Desember merupakan momentum penting untuk meningkatkan kesadaran global tentang hak-hak penyandang disabilitas, yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 1992.