Connect with us

News

Usulan DPR Soal Barang Mewah Dikenakan PPN 12 persen

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengusulkan agar produk dalam negeri yang termasuk dalam kategori barang mewah tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, melainkan hanya 10 persen.

Hal ini disampaikan Evita dalam kunjungan kerja reses ke UMKM produksi minuman anggur di Denpasar, Bali, pada Sabtu (7/12).

Menurut Evita, produk dalam negeri harus mendapatkan perlakuan khusus, mengingat spesifikasinya yang berbeda dengan barang impor.

“Produk dalam negeri itu harus dibedakan, karena mereka tidak boleh dikenakan PPN 12 persen, tapi cukup 10 persen. Ini untuk mendukung daya saing produk lokal,” ujarnya.

Contoh yang diberikan Evita adalah minuman anggur, yang jika dikategorikan sebagai barang mewah, seharusnya mempertimbangkan usaha kecil dan menengah (UKM) yang memproduksinya di dalam negeri.

Evita menambahkan, “Kami ingin mengetahui bagaimana klasifikasi barang mewah ini. Kami khawatirkan penerapan PPN 12 persen terlalu luas, padahal Presiden sudah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR lainnya, Erna Sari Dewi, menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah dalam kategori tertentu.

Ia juga menekankan bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat tidak akan dikenakan PPN, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Aturan ini sudah jelas dalam undang-undang. PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang mewah, sementara barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN. Penerapan kebijakan ini harus sesuai dengan amanah undang-undang yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” ujar Erna.

Erna juga berharap pemerintah segera merampungkan regulasi turunan terkait klasifikasi barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan PPN 12 persen, yang akan mulai diberlakukan pada 2025, akan bersifat selektif.

“PPN 12 persen ini sesuai dengan undang-undang, tetapi hanya untuk barang mewah. Untuk barang lain, perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas,” kata Prabowo dalam keterangannya pada Jumat (6/12) lalu.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Migas5 hours ago

Jamin Pasokan Energi Aman, Pertamina Siapkan Satgas Nataru 2024/2025

Infografis5 hours ago

Melindungi Anak di Internet dan Media Sosial

Infografis5 hours ago

Menanti Sistem Zonasi

Keuangan5 hours ago

Rebut Tiket Gratis Konser Maroon 5 di Giveaway Bank Mandiri, Ikuti Caranya

Sportechment6 hours ago

Albert Capellas Yakin Filipina Mampu Hancurkan Vietnam

News6 hours ago

Pemerintah Bakal Rancang Pembatasan Usia Pengguna Medsos untuk Anak

News6 hours ago

Menkomdigi Sesumbar Transformasi Digital Bisa Jadi Jurus Sakti Berantas Korupsi

News6 hours ago

Israel Serang Pangkalan AL Rusia di Tartus Suriah, Apa Tujuannya?

News7 hours ago

Jadi Parpol Paling Terbuka, Gerindra ‘Kolongi’ PKS dan PDIP

Sportechment7 hours ago

Vinicius Junior Sabet Penghargaan The Best FIFA 2024, Singkirkan Haaland-Messi

News12 hours ago

Prabowo Nilai Bahlil Lebih Tepat Jadi Menteri Desa Tertinggal, Telaah Sastra

Telekomunikasi16 hours ago

Telkom Infrastruktur – MyRepublic Kolaborasi Hadirkan Akses Internet Berkualitas Tinggi

Ruang Sujud17 hours ago

Ukhuwah Islamiyah: Menyatukan Umat dalam Semangat Persaudaraan Sejati

Sportechment17 hours ago

Intensif 3 Persen Mobil Hybrid Hanya Berlaku Selama…

Sportechment17 hours ago

Wow! Megawati Bersinar, Red Spark Gebuk Pink Spiders

News18 hours ago

Jajal Kereta Langsung Jakarta-Yogyakarta, AHY: Sangat Nyaman!

Sportechment18 hours ago

Kontra Barito Putera, Gelandang Persib Waspadai Kebangkitan Laskar Antasari

Sportechment18 hours ago

Film “Keajaiban Air Mata Wanita” Segera Tayang di Bioskop, Kapan?

News19 hours ago

Terima Dubes AS untuk Indonesia, Muhammadiyah Pesan Perdamaian Israel dan Palestina

Ruang Sujud19 hours ago

Ukhuwah Islamiyah: Membangun Tali Persaudaraan dalam Keberagaman