MONITORDAY.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menepis kritikanBakal Capres Anies Baswedan bahwa Gedung Indonesia Menggugat (GIM) tidak bisa digunakan pada Ahad (8/10/2023). Hal ini terjadi karena tidak sesuai dengan izin yang disampaikan serta fakta yang terjadi di lapangan.
“Saya sangat mendukung kegiatan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Saya juga sangat terbuka menerima kritikan. Terkait dengan acara Bapak Anies Baswedan, mohon dilihat secara utuh antara izin dan yang terjadi,” kata Bey di Gedung Sate Bandung, Senin petang.
Bey menjelaskan ada pengajuan permohonan izin yang di dalamnya disampaikan bahwa akan digunakan untuk diskusi, yang kemudian dikuatkan oleh konfirmasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar dengan didapatkan jawaban bahwa kegiatan tersebut untuk diskusi dan tidak untuk politik.
Namun satu hari menjelang acara, lanjut Bey, Disparbud Jabar melihat ada baliho dengan tulisan capres dan cawapres yang tidak sesuai dengan arahan dan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.