Monitorday.com – Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Namun, kenaikan PPN ini tidak diberlakukan untuk semua barang dan jasa. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada produk dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium, seperti sektor pelayanan kesehatan dan pendidikan berstandar internasional.
“Sesuai masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, azas gotong royong diimplementasikan melalui penerapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa premium. Contohnya adalah layanan rumah sakit kelas VIP dan pendidikan berstandar internasional yang memiliki tarif mahal,” kata Sri Mulyani.
Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen:
- Beras Premium
- Buah-buahan Premium
- Daging Premium (seperti wagyu dan kobe)
- Ikan Mahal (salmon dan tuna premium)
- Udang dan Crustacea Premium (seperti king crab)
- Jasa Pendidikan Premium (sekolah internasional)
- Jasa Pelayanan Kesehatan Premium (rumah sakit kelas VIP)
- Listrik untuk Rumah Tangga 3.500-6.600 VA
Barang dan jasa tersebut sebelumnya tidak dikenakan PPN, namun mulai 2025 akan masuk dalam kategori objek pajak dengan tarif 12 persen.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung asas keadilan dan gotong royong dalam sistem perpajakan, di mana kalangan atas yang menikmati layanan premium turut berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara.