Monitorday.com – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zainut Tauhid Sa’adi, memberikan apresiasi atas imbauan Presiden Prabowo Subianto kepada para koruptor untuk mengembalikan hasil curiannya.
Menurut Zainut, langkah ini mencerminkan komitmen kuat Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menilai pendekatan tersebut merupakan terobosan hukum yang berani dan simpatik, memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertobat sebelum tindakan hukum ditegakkan secara tegas.
Namun, Zainut menekankan pentingnya langkah tersebut memiliki payung hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah Presiden Prabowo juga sejalan dengan keputusan Mukernas IV MUI 2024, yang mendorong agar presiden memimpin langsung pemberantasan korupsi.
MUI telah menegaskan dalam Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000 bahwa korupsi atau ghulul, serta suap, merupakan tindakan haram dalam Islam.
Zainut menambahkan bahwa kondisi darurat korupsi di Indonesia memerlukan penguatan KPK sebagai lembaga independen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi secara sistematis.