MONITORDAY.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membatasi kampanye di pondok pesantren (ponpes). Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyebut pembatasan itu merujuk pada pendidikan politik.
“Jadi sebenarnya bukan membatasi dalam hal elektoral tetapi menekankan pada peningkatan pendidikan di pesantren. Kalau semua mendukung pendidikan politik maka perlu bantuan semua pihak,” kata Anna saat dihubungi, Senin, 9 Oktober 2023.
Menurut dia, hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut membolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
“Putusan MK perlu diturunkan lagi perlu adanya aturan untuk implementasinya Karena kita bicara sekolah, pelajar juga merupakan pemilih pemula sehingga yang diharapkan adalah lebih dapat pendidikan politiknya,” kata Anna.
Kemenag, kata dia, mengharapkan lebih dari sekadar kampanye di pesantren. Proses tersebut mesti dibarengi pendidikan politik.
Tanggapan Cak Imin
Cak Imin menganggap biasa saja rencana Yaqut tersebut. Terpenting baginya semua harus mengikuti aturan perundang-undangan dan sesuai pada porsinya masing-masing.
“Ya itu biasa aja. Yang penting semua pada porsinya. Semua pada proporsional, semua ikut aturan Undang-undang, ikut aturan KPU,” kata Cak Imin di Simpang Balapan, Kota Malang, Jatim.