Connect with us

News

PPN 12% Tak Berlaku untuk Transaksi QRIS, Kata Menko Perekonomian

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tidak akan memengaruhi transaksi yang menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Menurutnya, transaksi menggunakan QRIS, debit card, dan metode pembayaran digital lainnya tidak akan dikenakan PPN.

“Payment system hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN, sama seperti transaksi menggunakan kartu debit dan metode pembayaran lainnya,” ujar Airlangga dalam acara Launching of EPIC SALE di Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Penegasan ini muncul di tengah kebingungan yang berkembang mengenai pengenaan PPN terhadap berbagai metode pembayaran digital. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengeluarkan informasi yang menyebutkan bahwa uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan PPN, sesuai dengan peraturan PMK 69/PMK.03/2022.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menjelaskan bahwa meskipun transaksi menggunakan uang elektronik dan dompet digital dikenakan PPN, pengenaan pajak ini tidak berlaku pada saldo atau nilai transaksi jual beli, melainkan pada jasa layanan penggunaan uang elektronik tersebut.

Sebagai contoh, Dwi menyampaikan, jika seseorang mengisi ulang saldo uang elektronik Rp1 juta dengan biaya Rp1.500, maka sebelumnya dengan tarif PPN 11 persen, PPN yang dikenakan sebesar Rp165. Namun, dengan tarif PPN yang baru 12 persen, PPN yang dikenakan menjadi Rp180, mengalami kenaikan sebesar Rp15. Demikian pula untuk transaksi pengisian dompet digital.

Dwi menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dilakukan secara bertahap untuk mengurangi dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami penerapan PPN terhadap berbagai jenis transaksi digital yang berlaku mulai tahun depan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Review7 minutes ago

HISKI Memulai Babak Baru di 2025

Sportechment15 minutes ago

Persib Bandung Resmi Rekrut Gervane Kastaneer

Sportechment9 hours ago

Sang Agen Tiba di Italia, Sinyal Kuat Rashford Gabung AC Milan

News10 hours ago

Jadwal Perjalanan Haji 2025 Telah Terbit, Kapan Jemaah Mulai Berangkat?

Pariwisata11 hours ago

InJourney: Mandalika Jadi Destinasi Wisata Sportstainment Berkelanjutan

Sportechment11 hours ago

Calon Asisten Pelatih Baru Timnas Indonesia, Ini Profil Alex Pastoor

News12 hours ago

Mendikdasmen Respon Soal Wacana Siswa SD Belajar Saham yang Diusulkan Sri Mulyani

Review12 hours ago

Indonesia di BRICS: Langkah Besar Global

News15 hours ago

KPK Temukan Koper Biru di Rumah Hasto: Bukti atau…..?

News21 hours ago

DPR Rencanakan Pengaturan Harga Tertinggi Haji Furoda

Keuangan21 hours ago

Bank Mandiri Resmi Jadi Mitra Utama IBL 2025, Majukan Basket Indonesia

Ruang Sujud21 hours ago

Zaid bin Haritsah: Sahabat Setia dan Pahlawan yang Mengubah Sejarah Islam

News22 hours ago

Kemendikdasmen Pastikan Penyaluran Dana BOSP 2025 Lebih Cepat dan Tepat Sasaran

Sportechment22 hours ago

Pratama Arhan Resmi Hijrah ke Klub Liga Thailand

Ruang Sujud24 hours ago

Zaid bin Tsabit: Peran Penting dalam Pengumpulan Al-Qur’an dan Sejarah Islam

Ruang Sujud1 day ago

Taubat yang Sempurna: Langkah-Langkah untuk Memperbaiki Diri dan Mendapatkan Ampunan

Ruang Sujud1 day ago

Menggali Makna Taubat: Jalan Menuju Pembersihan Jiwa dan Kembali kepada Allah

Ruang Sujud1 day ago

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025, Berapa Besarnya?

Ruang Sujud1 day ago

Sekelompok Anak Muda Ini Dibubarkan Massa Setelah Nekad Gelar Acara LGBT

Review1 day ago

Shin Tae-yong Dipecat: Peninggalan Bersejarah yang Tertinggal