Connect with us

News

KY Didesak Periksa Hakim Pemberi Vonis Harvey-Helena, Jangan-jangan Diatur seperti Kasus Ronald Tannur

Diana Sari N

Published

on

Monitorday.com – Komisi Yudisial (KY) didesak segera memeriksa majelis hakim Tipikor Jakarta, khususnya Eko Aryanto Cs dan Rianto Adam Pontoh Cs, yang menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim.

“Harus diperiksa itu hakim-hakim yang menjatuhkan vonis begitu ringan,” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Hudi meminta KY mendalami pertimbangan hakim sehingga vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa tergolong ringan. Menurutnya, dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, hukuman seumur hidup semestinya lebih layak diberikan.

“Kenapa hukumannya menjadi ringan? Padahal kan memungkinkan dalam tindak pidana korupsi itu dihukum seumur hidup. Apalagi merugikan keuangan negara,” ucapnya.

Hudi juga mendesak KY mendalami potensi adanya praktik suap yang mungkin melibatkan para hakim. Ia mengingatkan agar kasus ini tidak berujung seperti kasus di Surabaya, di mana Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik Cs, sempat membebaskan terdakwa Ronald Tannur. “Jangan seperti hakim yang kemarin di kasus Surabaya kan. Kayaknya ujung-ujungnya ketahuan,” tutur dia.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis berupa hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, Manajer PT Quantum Skyline, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, yang diketuai Rianto Adam Pontoh Cs. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang meminta hukuman 8 tahun penjara.

Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut akan digantikan dengan kurungan badan.

Vonis terhadap Helena ini juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang meminta hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News5 hours ago

KPK Panggil Hasto Kristiyanto untuk Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

Sportechment6 hours ago

Gagal di Final Piala AFF 2024, Pelatih Thailand Komentar Begini

Sportechment6 hours ago

Kampium Piala AFF 2024, Vietnam Cetak Sederet Sejarah Gemilang

News6 hours ago

Klinik Darul Arqam Bukti Nyata Muhammadiyah Turut Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat, Kata Wamendikdasmen

News7 hours ago

Mendikdasmen Sambut Baik Putusan MK Soal Pendidikan Agama Wajib di Sekolah

News7 hours ago

Mulai Hari Ini Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan

Review9 hours ago

Empat Pemuda Yang Menggetarkan Pilar Demokrasi Kita

Ruang Sujud16 hours ago

Ali bin Abi Thalib: Pemuda Bijak Penjaga Kebenaran

Ruang Sujud18 hours ago

Utsman bin Affan: Hartawan Dermawan Penopang Dakwah

Ruang Sujud20 hours ago

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Penghilangan Agama Dalam Pernikahan

Ruang Sujud23 hours ago

Muncul Wacana Libur Sekolah Bulan Ramadhan, MUI Angkat Bicara

Ruang Sujud1 day ago

MUI Apresiasi Keputusan Pemerintah Soal PPN 12 Persen

Ruang Sujud1 day ago

Syaikh Usamah Al Azhari Kritik Mahasiswanya Karena Hal Ini

Ruang Sujud1 day ago

Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama di Tahun 2025

Review1 day ago

Bahaya Deepfake, Gmail Minta Ganti Alamat Email

Ruang Sujud1 day ago

Pemkot Banjarmasin Siapkan Hal Ini Untuk Event Haul Guru Sekumpul

Sportechment2 days ago

Resmi Hijrah ke Ferrari, Lewis Hamilton Antusias Sambut Formula 1 Musim 2025

Sportechment2 days ago

Rose BLACKPINK Siap Tampil di “The Kelly Clarkson Show” , Kapan?

Review2 days ago

Putusan MK: Oksigen Baru untuk Demokrasi Indonesia

Ruang Sujud2 days ago

Keberanian Umar bin Khattab: Dari Musuh Menjadi Pelindung Islam