Connect with us

Ruang Sujud

MUI Apresiasi Keputusan Pemerintah Soal PPN 12 Persen

Siti Aisyah

Published

on

Monitorday.com – Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, mengapresiasi pembatalan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kenaikan PPN hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah.

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan kepastian mengenai kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025.

Dia memastikan kebijakan PPN 12 persen hanya diberlakukan bagi barang-barang mewah.

“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Kiai Marsudi mengatakan kenaikan sebanyak 12 persen tersebut sudah diatur oleh Undang-undang negara.

“PPN 12 persen ini sesungguhnya dilakukan karena melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP),” kata Kiai Marsudi dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (2/1/2024).

Kiai Marsudi juga menjelaskan bahwa kenaikan pajak tersebut hanya berlaku pada barang-barang tertentu yang biasanya dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke atas.

“Saya cermati kenaikan ini hanya diperuntukkan untuk barang-barang luxury, barang-barang yang untuk masyarakat kelas menengah ke atas yang mampu beli,” ungkapnya.

Selain itu, Kiai Marsudi juga menanggapi kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini.

Menurutnya masyarakat Indonesia saat ini terbagi atas beberapa kelas.

“Kalau saya lihat, fakta kondisi masyarakat saat ini orang biasanya membagi masyarakat menjadi lima kelas,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan kutipan yang diambil melalui tempo, yang dimaksud kelas atas adalah golongan paling atas dalam strata sosial masyarakat.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa kondisi hukum di setiap masyarakat merupakan hasil dari keadaan dan perkembangannya.

“Dalam konteks ini, Undang-Undangnya sudah ada, dan dalam konteks ini pemerintah mengikuti Undang-Undang yang telah diputuskan melalui musyawarah,” tuturnya.

“Ketika sudah ada aturan Undang-Undang yang diputus dengan aturan musyawarah, maka kita ikuti,” kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan kepada pemerintah untuk menunda kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

MUI menilai, kenaikan ini berdampak pada daya beli masyarakat terutama kelompok menengah ke bawah.

Sebagai pajak konsumsi, PPN dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa sehingga, kenaikan tarifnya dapat meningkatkan harga-harga barang di pasaran.

“Hal ini berpotensi menekan daya beli masyarakat terutama dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih pascapandemi,” sambungnya.

Dari sudut pandang ekonomi makro, MUI menilai kenaikan tarif PPN memang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Namun, dalam kondisi saat ini, langkah tersebut perlu dipertimbangkan secara matang.

Sebagai alternatif, upaya peningkatan penerimaan negara dapat dilakukan melalui optimalisasi penerimaan dari sektor perpajakan lain.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment3 hours ago

Sang Agen Tiba di Italia, Sinyal Kuat Rashford Gabung AC Milan

News4 hours ago

Jadwal Perjalanan Haji 2025 Telah Terbit, Kapan Jemaah Mulai Berangkat?

Pariwisata5 hours ago

InJourney: Mandalika Jadi Destinasi Wisata Sportstainment Berkelanjutan

Sportechment6 hours ago

Calon Asisten Pelatih Baru Timnas Indonesia, Ini Profil Alex Pastoor

News6 hours ago

Mendikdasmen Respon Soal Wacana Siswa SD Belajar Saham yang Diusulkan Sri Mulyani

Review7 hours ago

Indonesia di BRICS: Langkah Besar Global

News9 hours ago

KPK Temukan Koper Biru di Rumah Hasto: Bukti atau…..?

News15 hours ago

DPR Rencanakan Pengaturan Harga Tertinggi Haji Furoda

Keuangan15 hours ago

Bank Mandiri Resmi Jadi Mitra Utama IBL 2025, Majukan Basket Indonesia

Ruang Sujud16 hours ago

Zaid bin Haritsah: Sahabat Setia dan Pahlawan yang Mengubah Sejarah Islam

News16 hours ago

Kemendikdasmen Pastikan Penyaluran Dana BOSP 2025 Lebih Cepat dan Tepat Sasaran

Sportechment16 hours ago

Pratama Arhan Resmi Hijrah ke Klub Liga Thailand

Ruang Sujud18 hours ago

Zaid bin Tsabit: Peran Penting dalam Pengumpulan Al-Qur’an dan Sejarah Islam

Ruang Sujud20 hours ago

Taubat yang Sempurna: Langkah-Langkah untuk Memperbaiki Diri dan Mendapatkan Ampunan

Ruang Sujud22 hours ago

Menggali Makna Taubat: Jalan Menuju Pembersihan Jiwa dan Kembali kepada Allah

Ruang Sujud24 hours ago

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025, Berapa Besarnya?

Ruang Sujud1 day ago

Sekelompok Anak Muda Ini Dibubarkan Massa Setelah Nekad Gelar Acara LGBT

Review1 day ago

Shin Tae-yong Dipecat: Peninggalan Bersejarah yang Tertinggal

Ruang Sujud1 day ago

1000 Masjid Hancur Akibat Serangan Israel di Palestina

News1 day ago

Kunker ke Semarang, Mendikdasmen Kenalkan Dua Kebijakan Baru