Connect with us

Ruang Sujud

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Penghilangan Agama Dalam Pernikahan

Siti Aisyah

Published

on

Monitorday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan unsur yang tidak dapat dihilangkan dari syarat sahnya perkawinan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Pada perkara ini, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Raymond dan Teguh mendalilkan, pasal tersebut membatasi mereka untuk membentuk keluarga secara sah.

Ketentuan normanya dinilai tidak mengakomodasi warga negara yang tidak memilih untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Terkait dalil tersebut, Mahkamah menjelaskan, beragama dan berketuhanan merupakan suatu keniscayaan sebagai perwujudan karakter bangsa.

Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, menjadi dasar penjelasan ini.

Oleh karena itu, menurut MK, tidak adanya ruang bagi warga negara untuk memilih tidak beragama merupakan pembatasan yang proporsional.

MK meyakini perkawinan tidak terlepas dari Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 1 UU Perkawinan pun mengatur bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga dalam suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal.

“Dengan tidak adanya ruang bagi warga negara Indonesia untuk memilih tidak menganut agama, maka norma hukum positif bukanlah norma yang menimbulkan perlakuan diskriminatif,” ucap Arief.

Perkawinan dapat dikategorikan sebagai forum eksternum dan negara dapat ikut menentukan tata cara dan syarat-syaratnya.

Dengan adanya norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, negara menyerahkan perkawinan kepada agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Atas dasar itu, MK menolak permohonan Raymond dan Teguh.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah tidak beralasan menurut hukum,” demikian Arief.

Di dalam perkara yang sama, Raymond dan Teguh turut menguji UU KUHP baru, tetapi dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.

Keduanya juga menguji UU HAM, UU Adminduk, dan UU Sistem Pendidikan Nasional yang sama-sama berakhir kandas karena ditolak untuk seluruhnya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News3 hours ago

DPR Rencanakan Pengaturan Harga Tertinggi Haji Furoda

Keuangan3 hours ago

Bank Mandiri Resmi Jadi Mitra Utama IBL 2025, Majukan Basket Indonesia

Ruang Sujud3 hours ago

Zaid bin Haritsah: Sahabat Setia dan Pahlawan yang Mengubah Sejarah Islam

News4 hours ago

Kemendikdasmen Pastikan Penyaluran Dana BOSP 2025 Lebih Cepat dan Tepat Sasaran

Sportechment4 hours ago

Pratama Arhan Resmi Hijrah ke Klub Liga Thailand

Ruang Sujud5 hours ago

Zaid bin Tsabit: Peran Penting dalam Pengumpulan Al-Qur’an dan Sejarah Islam

Ruang Sujud8 hours ago

Taubat yang Sempurna: Langkah-Langkah untuk Memperbaiki Diri dan Mendapatkan Ampunan

Ruang Sujud10 hours ago

Menggali Makna Taubat: Jalan Menuju Pembersihan Jiwa dan Kembali kepada Allah

Ruang Sujud12 hours ago

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025, Berapa Besarnya?

Ruang Sujud14 hours ago

Sekelompok Anak Muda Ini Dibubarkan Massa Setelah Nekad Gelar Acara LGBT

Review15 hours ago

Shin Tae-yong Dipecat: Peninggalan Bersejarah yang Tertinggal

Ruang Sujud16 hours ago

1000 Masjid Hancur Akibat Serangan Israel di Palestina

News16 hours ago

Kunker ke Semarang, Mendikdasmen Kenalkan Dua Kebijakan Baru

Sportechment16 hours ago

CEO UFC Dana White Bergabung dengan Dewan Komisari Meta

Review16 hours ago

Optimisme Baru: Hilirisasi MIND ID 2025

Sportechment17 hours ago

Louis Van Gaal Ditunjuk Jadi Direktur Teknik Timnas Indonesia, Menurut Media Spanyol

Ruang Sujud17 hours ago

LPPOM MUI Bakal Gelar Sosialisasi Halal Ke Kalangan Pelajar

News17 hours ago

Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS

Review18 hours ago

Rumah Sakit Indonesia, Simbol Harapan Dunia

News1 day ago

Justin Trudeau Bakal Tinggalkan Kursi PM Kanada, Lha Kok Kenapa?