Monitorday.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar sepanjang 30,16 kilometer yang berdiri ilegal di perairan Tangerang, Banten. Pagar bambu setinggi enam meter itu diduga telah mempersulit akses nelayan kecil, terutama saat malam hari.
“Pagar ini tidak memiliki izin PKK-PRL dari KKP. Sesuai arahan Menteri dan Presiden Prabowo, tindakan tegas harus diambil. Negara tidak boleh kalah,” ujar Dr. Pung Nugroho Saksono , Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kapal Pengawas Orca, Tangerang Banten, Kamis (9/01/2024),
Menurut Ipunk (sapaan akrab Dirjen PSDKP), keberadaan pagar ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam kehidupan para nelayan kecil yang sehari-harinya bergantung pada laut.
KKP memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut secara sukarela. Jika tidak, pemerintah siap mengambil tindakan untuk meratakannya.
Langkah ini diambil untuk menekankan pentingnya pemerintah menjaga wibawa negara di mata masyarakat.
“Kalau ini didiamkan, wibawa pemerintah hilang, sekali lagi saya tegaskan laut ini pemersatu,” tambah Ipunk.
Namun, keberadaan pagar misterius ini meninggalkan banyak pertanyaan. Siapa yang membangunnya? Dan untuk tujuan apa? Berdasarkan laporan, pagar ini mulai dibangun pada Agustus 2024 dengan panjang awal hanya tujuh kilometer. Tetapi, menjelang akhir tahun, panjangnya melonjak drastis hingga 30 kilometer. Hingga kini, KKP masih menyelidiki siapa aktor di balik proyek ilegal ini.
“Belum ada pengajuan izin reklamasi atau aktivitas lain di lokasi ini. Apa pun alasannya, kegiatan tanpa izin tidak dibenarkan,” tegas Ipunk.
Pagar ini juga menjadi simbol dari ketidakadilan yang dihadapi nelayan kecil. Dengan perahu kecil berkapasitas hanya 2-3 GT, mereka sering kali terjebak atau bahkan menabrak pagar ketika hendak melaut.
“Pak, kalau malam kami suka nabrak pagar ini. Kami susah keluar-masuk,” keluh salah seorang nelayan.
Langkah KKP tidak hanya sekadar menegakkan aturan, tetapi juga memastikan para nelayan kecil mendapatkan hak mereka untuk hidup dan bekerja tanpa hambatan. Peringatan keras telah diberikan agar tidak ada lagi upaya pemagaran ilegal di masa depan.
“Ini harus dihentikan. Kalau dibiarkan, bisa terus bertambah, Negara harus hadir,” pungkas Ipunk.