Monitorday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya yakin dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Masalah praperadilan yang diajukan prinsipnya kami semua ini yakin, optimistis. Kami tidak pesimistis dalam menghadapi gugatan ini,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1).
Setyo menambahkan, KPK telah mempersiapkan seluruh bukti untuk memastikan bahwa penetapan tersangka Hasto sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, baik secara formil maupun materiel.
Ia juga menjelaskan bahwa praperadilan hanya berkaitan dengan masalah administratif atau formil, sementara substansi kasus akan dibuktikan di persidangan.
Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa tim hukum KPK akan membuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan kepada Hasto Kristiyanto, terkait kasus penyuapan dan perintangan, memang terjadi dan melanggar hukum.
Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa sidang pertama permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.
Pihak pengadilan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Keduanya diduga mengatur dan mengendalikan aliran uang suap untuk mempengaruhi anggota KPU agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota legislatif.