Connect with us

News

PDIP Geram Pergub Poligami ASN DKI Diterbitkan Jelang Pelantikan Gubernur Baru

Aidin Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik keras terhadap penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang mengatur soal poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta.

Ia menilai penerbitan Pergub tersebut, yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, sebagai tindakan yang tidak penting dan memunculkan kecurigaan.

Melalui unggahannya di platform X pada Sabtu (18/1), Rieke mempertanyakan urgensi penerbitan aturan tersebut di tengah upaya reformasi birokrasi yang sedang digalakkan pemerintah pusat.

“Penting bener yang diterbitkan Pj.Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?” tulisnya.

Dalam video yang diunggahnya, Rieke menekankan bahwa aturan ini sama sekali tidak krusial di tengah upaya pemerintah pusat untuk memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi.

Ia menyayangkan langkah Pj Gubernur yang justru mengeluarkan aturan terkait izin poligami bagi ASN.

Rieke kemudian mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk segera merevisi atau bahkan mencabut Pergub tersebut setelah dilantik.

“Aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Doel, mudah-mudahan cepet dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta, cepet revisi Pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI?” tegasnya.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sebelumnya menuai polemik di masyarakat karena dianggap melegalkan poligami bagi ASN. Aturan tersebut menyebutkan bahwa ASN pria diperbolehkan berpoligami dengan syarat mendapatkan izin dari istri dan pejabat yang berwenang.

Beberapa alasan yang membenarkan poligami menurut Pergub tersebut antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, menderita cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun pernikahan.

Menanggapi polemik tersebut, Pj Gubernur Teguh Setyabudi meminta publik untuk membaca Pergub tersebut secara komprehensif dan tidak hanya mengambil sepotong-sepotong.

Ia menegaskan bahwa Pergub tersebut justru bertujuan untuk melindungi keluarga ASN dan memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian, bukan untuk melegalkan poligami.

Teguh juga menambahkan bahwa aturan ini dibuat untuk mencegah risiko ASN yang tidak melaporkan perizinan perkawinan dan perceraian, yang dapat berujung pada sanksi.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment3 hours ago

Ungkapan Islam Makhachev Usai Pertahankan Gelar Juara UFC

News4 hours ago

PDIP Geram Pergub Poligami ASN DKI Diterbitkan Jelang Pelantikan Gubernur Baru

Ruang Sujud4 hours ago

Indonesia Catat Rekor Kuota Haji Terbanyak Pada 2024

Ruang Sujud6 hours ago

Jumlah Ekspor Produk Halal RI Masih Kalah dengan China dan AS, Ini Penjelasannya!

Ruang Sujud8 hours ago

Lantik Pejabat Eselon 1, Ini Pesan Ketua BPJPH RI

News9 hours ago

Sukseskan Program Tiga Juta Rumah, Kementerian PKP Siapkan Sejumlah Skenario

News9 hours ago

Swedia Tinggalkan Sistem Pendidikan Digital, Kembali ke Buku Cetak

Ruang Sujud10 hours ago

Beredar Di Internet Foto Masjid Selamat Dari Kebakaran LA, Ini Faktanya!

Sportechment17 hours ago

Justin Kluivert Ukir Sejarah di Liga Inggris, Ronaldo Lewat

Sportechment19 hours ago

Gegara Bikin Konten di Puing Kebakaran, Uya Kuya Diusir Warga Los Angeles

News20 hours ago

Whoosh Tambah Jadwal Perjalanan Mulai Februari 2025

News21 hours ago

Palestina Siap Ambil Alih Jalur Gaza Usai Gencatan Senjata

News22 hours ago

Makan Bergizi Gratis, Harapan Anak Negeri

Sportechment22 hours ago

Wow! Tembus 500 Poin, Megawati Masuk 3 Besar Top Skor Liga Voli Putri Korea

News22 hours ago

Pelantikan Trump Bakal Dihadiri Sederet Bos Raksasa Teknologi, Siapa Saja?

News22 hours ago

Kunjungi Kalbar, Wamendikdasmen Ingin Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua di Daerah 3T

News1 day ago

Qori Cilik Asal NTB Ini Raih Juara 4 MTQ Internasional Al Jazair

Ruang Sujud1 day ago

Perempuan Ini Sukses Dirikan Ojek Online Di Bawah Naungan Muhammadiyah

News1 day ago

Guru ASN Kini Bisa Ngajar di Sekolah Swasta, Baca Aturannya

Sportechment1 day ago

MA Sahkan Pemblokiran TikTok, Nasib 170 Juta Pengguna di Ujung Tanduk