Monitorday.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik keras terhadap penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang mengatur soal poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta.
Ia menilai penerbitan Pergub tersebut, yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, sebagai tindakan yang tidak penting dan memunculkan kecurigaan.
Melalui unggahannya di platform X pada Sabtu (18/1), Rieke mempertanyakan urgensi penerbitan aturan tersebut di tengah upaya reformasi birokrasi yang sedang digalakkan pemerintah pusat.
“Penting bener yang diterbitkan Pj.Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?” tulisnya.
Dalam video yang diunggahnya, Rieke menekankan bahwa aturan ini sama sekali tidak krusial di tengah upaya pemerintah pusat untuk memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi.
Ia menyayangkan langkah Pj Gubernur yang justru mengeluarkan aturan terkait izin poligami bagi ASN.
Rieke kemudian mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk segera merevisi atau bahkan mencabut Pergub tersebut setelah dilantik.
“Aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Doel, mudah-mudahan cepet dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta, cepet revisi Pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI?” tegasnya.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sebelumnya menuai polemik di masyarakat karena dianggap melegalkan poligami bagi ASN. Aturan tersebut menyebutkan bahwa ASN pria diperbolehkan berpoligami dengan syarat mendapatkan izin dari istri dan pejabat yang berwenang.
Beberapa alasan yang membenarkan poligami menurut Pergub tersebut antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, menderita cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun pernikahan.
Menanggapi polemik tersebut, Pj Gubernur Teguh Setyabudi meminta publik untuk membaca Pergub tersebut secara komprehensif dan tidak hanya mengambil sepotong-sepotong.
Ia menegaskan bahwa Pergub tersebut justru bertujuan untuk melindungi keluarga ASN dan memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian, bukan untuk melegalkan poligami.
Teguh juga menambahkan bahwa aturan ini dibuat untuk mencegah risiko ASN yang tidak melaporkan perizinan perkawinan dan perceraian, yang dapat berujung pada sanksi.