Monitorday.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah hukum terhadap kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang.
Mahfud menegaskan bahwa kasus ini memiliki unsur pelanggaran pidana, terutama terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut, yang secara hukum tidak diperbolehkan.
“Keluarnya sertifikat di atas laut itu bukti ada penipuan atau penggelapan. Laut tidak boleh disertifikatkan,” ujar Mahfud dalam keterangan resminya, Rabu (29/1).
Menurutnya, penerbitan sertifikat ini kuat dugaan melibatkan praktik kolusi antara pengusaha dan pejabat terkait, dengan indikasi adanya aliran dana yang mencurigakan.
“Jika ada pejabat yang menerima suap, maka ini masuk ranah korupsi dan bisa ditindak oleh KPK, Kejagung, maupun Polri. Tidak ada alasan untuk menunda proses hukum,” tegas Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa semua lembaga penegak hukum memiliki wewenang untuk menangani kasus ini dan tidak perlu menunggu arahan dari institusi lain.
“Semuanya berwenang, tidak perlu berebutan. Siapa yang lebih dulu bertindak, tidak boleh diganggu oleh yang lain. Ini kenapa malah saling takut? Saya heran, jangan sampai ada upaya saling melindungi,” katanya.
Ia juga menyoroti budaya birokrasi di Indonesia, di mana bawahan cenderung takut bertindak tanpa instruksi atasan. Oleh karena itu, Mahfud berharap Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin tertinggi dapat memberikan arahan tegas agar kasus ini diusut hingga tuntas.
“Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja. Setelah ramai dibahas, semua diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi. Ini kasus serius!” tegasnya.
Kasus pagar laut misterius pertama kali diungkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten setelah menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024. Pagar bambu sepanjang 30,16 km itu mencaplok pesisir 16 desa di 6 kecamatan, mengganggu aktivitas 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut.
Hingga kini, tidak ada instansi yang dapat memastikan siapa pemilik pagar tersebut. Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap bahwa pagar tersebut sudah memiliki sertifikat HGB.
Siapa Pemilik Sertifikat HGB di Laut?
Berdasarkan data ATR/BPN, sertifikat HGB di atas perairan laut itu dikuasai oleh beberapa pihak:
- PT Intan Agung Makmur – 234 bidang tanah
- PT Cahaya Inti Sentosa – 20 bidang tanah
- Perseorangan – 9 bidang tanah
- Surhat Haq – 17 bidang tanah (dalam proses pembatalan)
Meskipun ada rencana pembatalan sertifikat, Mahfud MD menegaskan bahwa hal ini tidak cukup. Ia menuntut agar pihak berwenang mengusut siapa yang menerbitkan sertifikat tersebut dan apakah ada praktik suap atau penyalahgunaan kewenangan dalam prosesnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen mereka dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Indonesia.