Monitorday.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa mulai 1 Februari, seluruh pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram wajib mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi dan memastikan harga LPG tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa proses pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, pengecer dapat mengajukan diri menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg ke Pertamina.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ujar Yuliot saat ditemui di Jakarta, Jumat (tanggal).
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi para pengecer untuk melakukan pendaftaran. Dengan demikian, pada Maret 2025, pengecer LPG 3 kg akan dihapus, dan distribusi LPG akan lebih terkendali serta tercatat secara resmi.
Menurut Yuliot, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah harga LPG 3 kg melebihi HET akibat rantai distribusi yang panjang. Dengan menghilangkan lapisan pengecer, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan LPG dengan harga yang sesuai.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai distribusi lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer) yang kami hindari,” tambahnya.
Selain itu, dengan distribusi yang lebih tercatat, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan masyarakat secara lebih akurat dan memastikan pasokan LPG sesuai dengan kebutuhan.
“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” jelas Yuliot.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa harga LPG 3 kg bersubsidi tetap mengacu pada HET yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Jika ada harga LPG 3 kg yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET,” ujar Heppy.
Heppy juga mengingatkan bahwa pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan status mereka sebagai pangkalan resmi serta harga jual sesuai HET.
Selain itu, membeli LPG di pangkalan resmi memastikan mutu dan kualitas produk terjaga, termasuk kepastian berat isi LPG dan kondisi tabung yang dikirim langsung dari agen resmi Pertamina.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih teratur, harga tetap stabil, dan masyarakat lebih mudah mendapatkan LPG dengan harga yang wajar.