Monitorday.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot seluruh pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menyusul dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap warga negara (WN) China.
Langkah tegas ini diambil setelah laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut diterima oleh kementerian.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan setelah memperoleh data dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan. Kami segera menarik semua petugas yang terlibat dari tugas di Soekarno-Hatta dan menggantikannya,” ujar Agus dalam konferensi pers, Sabtu (1/2).
Agus menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran. Ia juga memastikan bahwa para petugas yang terlibat akan menghadapi hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan.
“Saat ini, mereka tengah menjalani proses pemeriksaan internal. Kami pastikan mereka akan mendapat sanksi yang setimpal,” tegasnya.
Dalam sebuah pernyataan tertulis yang dirilis pada 21 Januari 2025, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (Kedubes China) mengungkapkan telah melakukan koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta.
Dari hasil koordinasi tersebut, ditemukan sedikitnya 44 kasus pemerasan dengan total dana sekitar Rp32,75 juta yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara China.
Kasus dugaan pemerasan ini terjadi dalam rentang waktu Februari 2024 hingga Januari 2025. Kedubes China juga menduga bahwa jumlah korban sebenarnya lebih banyak, tetapi banyak yang memilih tidak melapor karena alasan jadwal perjalanan yang padat atau ketakutan akan pembalasan di kemudian hari.
“Ini hanyalah puncak gunung es. Lebih banyak warga negara Tiongkok yang menjadi korban pemerasan tetapi tidak melaporkan kejadian tersebut,” tulis Kedubes China dalam pernyataannya.
Sebagai upaya pencegahan, Kedubes China mengusulkan pemasangan tanda peringatan bertuliskan ‘Dilarang memberi tip’ dan ‘Silakan lapor jika terjadi pemerasan’ dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Selain itu, mereka juga meminta agar agen perjalanan China diberikan larangan untuk menyarankan wisatawan agar menyuap petugas imigrasi.
Lebih lanjut, Kedubes China menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia atas bantuan yang diberikan dalam penanganan kasus ini.