Monitorday.com – Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, mengumumkan penerapan tarif baru sebesar 25 persen terhadap produk-produk impor dari Amerika Serikat (AS) sebagai respons terhadap kebijakan serupa yang diterapkan oleh Presiden AS, Donald Trump.
Dalam jumpa pers pada Sabtu malam (1/2), Trudeau mengungkapkan bahwa tarif ini akan diberlakukan pada produk-produk AS senilai 155 miliar dolar Kanada (sekitar Rp1,7 kuadriliun).
“Kanada akan menanggapi tindakan perdagangan AS dengan mengenakan bea masuk 25 persen terhadap produk-produk Amerika,” kata Trudeau.
Trudeau juga menginformasikan bahwa tarif untuk produk senilai 30 miliar dolar Kanada (sekitar Rp337 triliun) akan berlaku mulai Selasa (4/2).
Sementara tarif senilai 125 miliar dolar Kanada (sekitar Rp1,4 kuadriliun) akan diberlakukan dalam 21 hari mendatang, memberikan waktu bagi perusahaan Kanada dan rantai pasokan untuk mencari alternatif.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan yang diterapkan oleh Presiden Trump pada Sabtu (1/2), yang memutuskan untuk mengenakan tarif 25 persen terhadap produk-produk dari Kanada, Meksiko, dan China, serta 10 persen untuk barang-barang dari China.
Menurut Trump, tarif tersebut bertujuan untuk mengatasi masalah narkoba dan imigrasi ilegal yang masuk ke AS, termasuk ancaman fentanil.
“Ini dilakukan melalui Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk melindungi warga negara Amerika dari ancaman ilegal,” kata Trump melalui akun media sosialnya, Truth Social.
Sebagai respons, Meksiko sudah mengancam untuk membalas langkah AS dengan kebijakan tarif serupa terhadap produk-produk dari AS.
Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum, menyatakan bahwa ia telah memberi mandat kepada Menteri Ekonomi Marcelo Ebrard untuk mengimplementasikan “Plan B”, yang mencakup tindakan tarif dan non-tarif untuk melindungi kepentingan Meksiko.
Sementara itu, China belum memberikan tanggapan resmi terhadap kebijakan tarif tinggi yang diberlakukan oleh Trump.