Monitorday.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera dibahas pada sidang paripurna hari ini, Selasa, 4 Februari 2025.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah penunjukan Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Mengacu pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, pada Pasal 3L disebutkan bahwa organ badan terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Pasal 3M dalam DIM mengatur bahwa Dewan Pengawas akan dipimpin oleh Menteri BUMN yang juga merangkap sebagai anggota, bersama dengan perwakilan dari Kementerian Keuangan dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Anggota Dewan Pengawas tersebut akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan masa jabatan selama lima tahun yang hanya bisa diperpanjang satu kali. Tugas Dewan Pengawas juga memiliki ketentuan terkait pemberhentian anggota, seperti karena meninggal dunia, masa jabatan habis, atau diberhentikan oleh Presiden.
Anggota Dewan Pengawas juga dapat diberhentikan apabila melanggar ketentuan pengungkapan dan kerahasiaan, tidak menjalankan tugasnya dengan baik, terlibat dalam pelanggaran etika, atau jika menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negara. Anggota Dewan Pengawas juga bisa diberhentikan jika mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau tidak menjalankan tugas lebih dari enam bulan tanpa alasan yang dapat dipertimbangkan.
Pembahasan RUU BUMN ini menjadi langkah penting dalam pembaruan struktur dan pengelolaan BUMN di Indonesia, dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan investasi negara.