Monitorday.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) agar tepat sasaran.
Sekolah diwajibkan mengumumkan daftar penerima PIP, memfasilitasi aktivasi rekening, serta mengingatkan siswa bahwa dana akan dikembalikan ke kas negara jika tidak diaktifkan dalam batas waktu tertentu.
“Sekolah wajib mengumumkan penerima PIP, membantu aktivasi rekening, dan mengingatkan siswa agar segera mengaktifkan rekeningnya. Jika tidak, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti dalam siaran persnya, Rabu (12/2/2025), merespons kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah.
Suharti menegaskan bahwa dana PIP langsung disalurkan ke rekening siswa yang tercantum dalam SK penetapan. Pencairan hanya dapat dilakukan oleh siswa atau orang tua/wali melalui teller bank atau ATM.
“Dalam kondisi tertentu, seperti siswa yang belum cakap hukum atau tinggal di daerah tanpa akses perbankan, kepala sekolah dapat mencairkan dana atas nama siswa, tetapi harus ada surat kuasa dari siswa atau orang tua,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana PIP. Jika diperlukan biaya operasional, sekolah bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa mengambil bagian dari dana PIP.
“Dana BOS dapat digunakan untuk operasional sekolah dalam mendukung pencairan PIP. Pastikan 100 persen dana PIP sampai ke siswa penerima,” tegasnya.
Suharti juga menegaskan bahwa dana PIP hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi siswa dan sekolah tidak diperkenankan mengintervensi penggunaannya.
“Kami meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program ini. Dugaan penyalahgunaan dapat dilaporkan melalui call center 177 atau laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id,” tambahnya.
Menanggapi dugaan penyelewengan dana yang beredar di media sosial, Suharti memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan dan berkoordinasi dengan inspektorat daerah serta dinas pendidikan. Jika terbukti ada penyalahgunaan, kepala sekolah harus mengembalikan dana kepada siswa dan pemerintah daerah akan memberikan sanksi yang sesuai.
“Kami terus meminimalisasi penyalahgunaan dana PIP. Beberapa kasus telah masuk ke ranah hukum dan akan terus kami awasi,” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Suharti juga berterima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif dalam memastikan kelancaran program pemerintah. Ia mengajak publik, termasuk influencer, untuk membantu menyebarluaskan informasi terkait PIP agar lebih banyak siswa yang mendapatkan manfaatnya.
Skema Penyaluran PIP Tahun 2024
Pada tahun 2024, sebanyak 18.594.627 siswa dari berbagai jenjang pendidikan menerima bantuan PIP dengan total anggaran Rp 13,45 triliun. Termasuk di dalamnya tambahan 666.000 siswa SMA dan SMK.
Penyaluran PIP dilakukan berdasarkan data Dapodik dan dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta data kependudukan dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Jika ada siswa kurang mampu yang belum terdaftar, sekolah dan pemangku kepentingan daerah dapat mengusulkannya ke dinas pendidikan.
PIP menyasar semua jenjang pendidikan di bawah Kemendikdasmen, termasuk SD, SMP, SMA, dan SMK. Sementara itu, siswa madrasah seperti MI, MTs, dan MA menerima bantuan PIP yang disalurkan melalui Kementerian Agama.