Monitorday.com – Penyanyi Agnez Mo akhirnya bersuara menjelang batas waktu pengajuan kasasi atas denda yang dijatuhkan kepadanya terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias.
Dalam unggahan di Instagram, Kamis (13/2), Agnez menegaskan bahwa kebenaran akan “menemukan jalannya” dan menyinggung mereka yang dianggap serakah demi kepentingan pribadi.
“Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita, semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi,” tulis Agnez.
Ia juga menyoroti adanya pihak yang mengklaim membela keadilan, tetapi justru menyebarkan kebohongan demi kepentingan pribadi.
“Namun bahaya yang sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak ‘demi keadilan’ tapi tingkah lakunya bertolak belakang, tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan,” lanjutnya.
Selain itu, Agnez menegaskan kritiknya terhadap dugaan korupsi dalam sistem hukum.
“Tidak banyak orang yang punya keberanian untuk berbicara menentang KORUPSI TERANG-TERANGAN YANG MENGGERUS SISTEM HUKUM dan juga menentang KEPUTUSAN YANG ABSAH SECARA HUKUM,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah rekan musisi, seperti Melly Goeslaw dan Armand Maulana, yang menurutnya berani melawan arus demi kebenaran.
“Itulah mengapa saya sangat menghormati Teh Melly, Kang Armand, dan beberapa orang lainnya yang menolak untuk diam. Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi,” tambahnya.
Agnez pun menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa kebenaran akan tetap terungkap. “Walau demikian, semoga kejadian ini menjadi pengingat bahwa: kebenaran akan selalu menemukan jalannya.”
Pernyataan ini muncul seiring dengan kepastian bahwa Agnez Mo akan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang mewajibkannya membayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Keputusan ini diambil setelah Agnez didakwa menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari pencipta lagu, Ari Bias.
Kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender setelah putusan. Dengan demikian, batas akhir pengajuan kasasi oleh Agnez Mo adalah Kamis (13/2) atau Jumat (14/2).
Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Agnez Mo dijatuhi denda berdasarkan tiga konsernya, yaitu konser di Surabaya pada 25 Mei 2023 sebesar Rp500 juta, konser di Jakarta pada 26 Mei 2023 sebesar Rp500 juta, dan konser di Bandung pada 27 Mei 2023 sebesar Rp500 juta.
Pihak Ari Bias mengklaim telah memberikan somasi terbuka dan tertutup kepada Agnez Mo agar tidak menyanyikan lagu tersebut tanpa izin, namun penyanyi tersebut tetap melakukannya.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menegaskan bahwa permasalahan utama bukan terkait royalti, melainkan izin dan denda yang harus dibayarkan.
Agnez Mo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut melalui kasasi yang akan dia ajukan dalam waktu dekat.