Monitorday.com – Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, menanggapi pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming, menegaskan bahwa Gibran dipilih secara konstitusional dan tidak ada alasan untuk pemakzulan.
Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, dengan tegas menanggapi pernyataan dari Forum Purnawirawan TNI yang salah satunya mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan pada Senin (28/4/2025), Sarmuji menegaskan bahwa Gibran terpilih secara sah dan konstitusional melalui Pemilihan Presiden (Pilpres) dan telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sampai saat ini, Wakil Presiden Gibran tidak melakukan pelanggaran hukum apapun yang dapat mengarah pada pemakzulan,” ujar Sarmuji, menambahkan bahwa ruang konstitusional untuk pemakzulan terhadap Gibran kini sudah tertutup. Ia juga mengingatkan agar perhatian publik lebih difokuskan pada pembangunan negara, bukan pada isu-isu yang berpotensi memecah belah bangsa.
Sarmuji menilai, langkah untuk mengganti Wakil Presiden berdasarkan usulan Forum Purnawirawan TNI bukanlah solusi konstruktif untuk kemajuan negara. “Sebagai bangsa, kita seharusnya menyatukan energi kita untuk kemajuan Indonesia, bukan terjebak dalam perselisihan yang tak berujung,” ujarnya dengan nada tegas.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, dan 65 marsekal, baru-baru ini merilis surat yang berisi delapan tuntutan terkait kondisi politik dan pemerintahan Indonesia saat ini. Tuntutan tersebut mencakup berbagai isu besar, mulai dari pengembalian UUD 1945 asli hingga pengusulan pergantian Wakil Presiden. Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Salah satu dari delapan tuntutan Forum Purnawirawan TNI adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan alasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap telah melanggar hukum acara dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Sarmuji, sebagai bagian dari partai politik yang mendukung pemerintahan, menilai bahwa Gibran terpilih secara sah dan bahwa keputusan MK tidak dapat diganggu gugat begitu saja.
Selain itu, Forum Purnawirawan TNI juga mencantumkan berbagai tuntutan lainnya, termasuk penghentian proyek strategis nasional yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan, serta reshuffle kabinet yang melibatkan menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Tuntutan-tuntutan tersebut, meskipun kontroversial, mencerminkan ketidakpuasan sejumlah pihak terhadap kebijakan pemerintahan yang ada.
Menanggapi hal ini, Sarmuji kembali menegaskan pentingnya menjaga stabilitas politik dan sosial agar fokus utama pemerintah dapat terarah pada pembangunan nasional. “Banyak isu penting yang harus diselesaikan demi kesejahteraan rakyat, dan itu memerlukan kerjasama antara semua pihak, bukan justru memperbesar perpecahan,” tambahnya.
Sementara itu, Sarmuji juga menilai bahwa usulan dari Forum Purnawirawan TNI menunjukkan adanya ketidakpuasan yang cukup besar terhadap beberapa kebijakan pemerintah, tetapi menurutnya hal tersebut bisa diselesaikan dengan cara-cara yang lebih konstruktif melalui dialog dan kerjasama antar elemen bangsa.
Surat pernyataan sikap tersebut menunjukkan adanya ketegangan dalam lingkaran politik, namun Sarmuji berharap masyarakat lebih bijaksana dalam menyikapi hal tersebut dan berfokus pada upaya bersama untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia.