Review
UU BUMN 2025 dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Published
7 hours agoon

Paling tidak dalam membahas pengelolaan perusahaan BUMN, kita perlu memahami konsep hukum bisnis dan tata negara. Banyak hasut diedarkan bahwa UU BUMN 2025 ini membuat jajaran direksi dan komisaris BUMN menjadi kebal hukum. Tuduhan ini sama sekali keliru, karena semangat pemberantasan korupsi tidak bergeser sedikitpun dengan adanya Undang-undang baru ini.
Kita harus memulai dari sebuah doktrin yang dikenal Business Judgment Rules (BJR). Sebuah prinsip legal yang menjadi pedomaan perlindungan Direksi dalam menjalankan sebuah bisnis yang rentan. Namun, bukan berarti BJR secara doktriner dapat melindungi tindak pidana korupsi dalam BUMN- Kurang lebih, BJR bisa berlaku sebagai sebuah perlindungan Direksi apabila semua pra-syaratnya terpenuhi.
Apabila seorang direksi secara terang-terangan dengan bukti dan saksi yang kuat melakukan korupsi maka secara otomatis doktrin BJR tidak bisa dijalankan. Kita juga perlu mendudukan 3 aspek udang-undang dalam melihat pengelolaan BUMN. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat BUMN, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang selanjut kita kenal dengan UU PT, UU BUMN, UU Tipikor. Ketiga undang-undang ini menjadi satu-kesatuan dalam merujuk pengelolaan BUMN.
Ketiga aspek undang-undang di atas saling memperkuat, sebagai kontrol dalam pengelolaan kekayaan negara. Kita juga perlu memahami genus dari masing-masing perundangan. UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN boleh kita kategorikan pada genus keperdataan, sedangkan genus UU Tindak Pidana Korupsi masuk pada genus kepidanaan. Hal inilah yang perlu kita letakan pada tempat dan porsinya masing-masing. Sehingga tidak tumpang-tindih dalam pemahaman.
Banyak terjadi salah tafsir terhadap Undang-Undang No.1 tentang Perubahan Keempat BUMN 2025 yang cukup fatal. Adalah mengeneralisir kegiatan usaha BUMN sama seperti kegiatan serap anggaran birokrasi pengguna kuasa anggaran negara. Padahal, kegiatan usaha BUMN membutuhkan improvement dan pengelolaan risiko. Dalam kegiatan usaha risiko tidak bisa dinegasikan dalam sebuah pertimbangan pengambilan keputusan. Yaitu artinya dalam setiap pengambilan keputusan perusahaan BUMN selalu mengandung risiko.
Kita perlu memahami dan memilah, bahwa modal perusahaan BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Merujuk berdasarkan UU Perseroan Terbatas, modal telah diatur pada BAB III Modal dan Saham. Artinya, kekayaan negara yang telah dipisahkan menjadi tunduk pada definisi modal pada UU Perseroan Terbatas.
Itulah, salah satu dasar kuat mengapa Direksi dan Komisaris BUMN bukan penyelenggara negara. Dalam banyak kasus, Direksi Perusahaan BUMN tidak berani mengambil keputusan oleh karena selalu dibayangi ancaman pidana korupsi. Hambatan ini juga perlu dijawab, agar perusahaan BUMN mampu melakukan improvement dan taking risk dalam pengelolaan permodalan perusahaan BUMN.
Di sisi lain, kelompok penghasut yang menuduh bahwa UU BUMN 2025 menjadikan Direksi dan Komisaris kebal hukum. Bisa dimengerti karena mereka hanya memiliki pemahaman terbatas pada rezim Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Satu-satunya yang digunakan adalah, pasal 5 UU Tipikor. Yang mana, pasal tersebut mendefinisikan bahwa Direksi dan Komisaris adalah penyelenggara negara.
Jika kelompok hasut ini mau membuka pikiran lebih maju lagi, pertimbangan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor bisa menjerat siapapun yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Jelas sekali dalam pasal 2 & 3 UU Tipikor, diberlakukan klausul kepada “setiap orang”. Artinya apa? Meski dalam UU BUMN 2025 Direksi dan Komisaris bukan lagi penyelenggara negara. Jika masing-masing individu itu melakukan tindak pidana korupsi, maka pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor tetap bisa diproses secara hukum pidana korupsi.
Tetapi, jika seorang Direksi BUMN sejak awal sudah menunjukan itikad baik dan tidak memiliki konflik kepentingan pada pengelolaan perusahaan BUMN. Meskipun terjadi kerugian, yang bersangkutan tidak bisa dituduh merugikan kekayaan negara. Terlebih, jika faktor utama terjadinya kerugian perusahaan akibat diluar kendali para pemegang saham.
Secara prinsip, kita perlu percaya dan yakin bahwa pemerintahan Presiden Prabowo tetap memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, pemerintahan Prabowo-Gibran melalui Menteri BUMN Erick Thohir terus melakukan pendampingan hukum dan kerjasama, baik melalui Kejaksaan RI maupun KPK. Berserta catatan kita atas situasi ekonomi global yang begitu dinamis dan fluktuatif. Kita membutuhkan sebuah portofolio perusahaan Negara dengan valuasi kekayaan yang besar sebagai penjamin fiskal negara di Internasional. Secara konsekuensi logis, kita perlu mendorong perusahaan BUMN kita untuk lebih lincah dan transparan menuju reputasi serta profesionalisme.
Suka tidak suka, mendorong prinsip Business Judgment Rule (BJR) ke dalam BUMN adalah keniscayaan. Untuk meningkatkan daya saing manajemen dan investasi. Di waktu yang sama kita juga mendorong agar aparat penegak hukum secara profesional membuka konsideran prinsip BJR dalam melihat pengelolaan perusahaan terkhusus BUMN.
Wabil akhir kita perlu secara objektif meletakan semangat UU BUMN 2025 ini sebagai stimulus. Harapannya agar perusahaan BUMN bisa memiliki daya saing Global. Selain itu, UU BUMN 2025 juga punya semangat tata kelola bisnis yang lebih responsif dalam dinamika global. Yang pada ujungnya dapat membuka lapangan pekerjaan domestik dan pertumbuhan positif ekonomi nasional.
Salam Akal Sehat, Medan, 9 Mei 2025.
Mungkin Kamu Suka
-
Ini Daftar 10 Menteri Prabowo dengan Kinerja Terbaik
-
Andre Rosiade Tuduh Ada Mafia Sepak Bola, Ketum PSSI Respon Begini
-
Rusia Tantang Timnas Indonesia, Kapan Jadwalnya?
-
Buka Cabang di Arab Saudi, BSI Bidik Perputaran Dana Rp23 Triliun dari Haji dan Umrah
-
Erick Thohir dan KPK Komitmen Dorong Danantara Jadi Korporasi Sehat-Bebas Korupsi
Review
Menhan Pakistan Bela Muslim Kashmir Disebut Radikal, Tapi Media Barat Justru Dukung Aksi Teror Modi dan Netanyahu?
Menhan Pakistan, Jenderal Asim Munir membela rakyat Kashmir dan Palestina, namun malah dicap radikal, sementara Modi dan Netanyahu justru dipuja meski menyebar teror atas nama agama.

Published
15 hours agoon
10/05/2025By
Natsir Amir
Monitorday.com – Ketika Benjamin Netanyahu menghujani Gaza dengan rudal dan bom, dunia seolah hanya mencatat angka—bukan nyawa. Ribuan anak-anak, wanita, dan warga sipil Palestina menjadi korban, namun pembantaian itu dibungkus rapi dalam narasi “hak membela diri”. Nyetanyahu bak drakula yang haus akan darah warga Gaza.
Perdana Menteri India, Modi pun tak jauh berbeda, layaknya Vampir berpura-pura damai, namun lebih suka mengintimidasi. Di bawah slogan Hindutva, ia menyulut diskriminasi sistemik terhadap umat Islam di India dan Kashmir, membungkam suara-suara minoritas, dan bahkan menyeret negara tetangga, Pakistan, ke dalam konflik atas nama superioritas agama.
Namun ketika Jenderal Asim Munir, Menteri Pertahanan Pakistan yang juga seorang hafiz Qur’an, bersuara lantang membela tanah air dan rakyat Kashmir, ia dicap sebagai radikal. Media Barat menggigil bukan oleh suara bom di Gaza, tetapi oleh pidato seorang jenderal Muslim yang berbicara tentang keadilan. Begitulah standar ganda Media Barat yang sudah sekian lama seperti itu.
Ada yang keliru di sini.
Asim Munir bukan sekadar jenderal. Ia adalah sosok dengan reputasi intelektual, disiplin militer tinggi, dan spiritualitas yang mendalam. Hafal Al-Qur’an di usia muda, ia dikenal sebagai pemimpin yang berkomitmen menjaga kehormatan Pakistan bukan hanya secara militer, tetapi juga moral. Ketika Modi melanggengkan kebijakan apartheid di Kashmir dan Netanyahu membangun “tembok apartheid” di Tepi Barat, Munir tampil bukan dengan retorika kebencian, tetapi dengan semangat pembelaan terhadap hak asasi dan martabat umat manusia.
Ia tak menyerukan perang, tapi menegaskan bahwa Pakistan tak akan tinggal diam ketika rakyat Kashmir diperlakukan seperti budak di tanahnya sendiri. Ketika dunia diam seribu bahasa atas genosida perlahan di Gaza, Munir menyuarakan solidaritas. Ia tak menyerang, ia membela.
Namun, inilah ironi dunia hari ini. Ketika Israel memutihkan penjajahan dengan dalih sejarah dan India menyulut sektarianisme atas nama budaya, dunia menyebut itu bagian dari kedaulatan. Tapi ketika seorang Muslim membela haknya dan kaumnya, tiba-tiba muncul kata: radikalisme.
Pertanyaannya: sejak kapan pembelaan terhadap yang tertindas menjadi kesalahan, dan sejak kapan penjajahan menjadi hak?
Netanyahu dan Modi, dalam banyak kebijakan dan pernyataan, kerap menjadikan agama sebagai tameng kekerasan. Di Israel, ekstremisme religius dijadikan landasan negara. Pemukiman ilegal Yahudi dijustifikasi oleh teks-teks suci yang ditafsirkan sepihak. Di India, larangan jilbab, penggusuran masjid, dan kekerasan terhadap Muslim—dengan dukungan pemerintah—semua dimaafkan oleh dunia, bahkan beberapa dianggap sebagai “proyek nasionalisme”.
Kontras dengan itu, Asim Munir membawa pesan damai dan perlawanan terhadap ketidakadilan. Ia bukan teroris. Ia pemimpin militer yang paham bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, termasuk bangsa Kashmir. Ia tahu bahwa suara yang membela Palestina bukan tentang agama semata, tetapi tentang kemanusiaan yang dikoyak habis oleh politik kekuasaan.
Dunia harus mulai jujur. Teror bukan hanya bom, tetapi juga kebijakan. Penjajahan bukan hanya invasi, tetapi juga pembiaran. Dan yang paling menyakitkan, terorisme hari ini tak lagi diukur dari tindakan, tapi dari siapa yang melakukannya.
Saat Netanyahu menyerang, ia disebut “perdana menteri yang melindungi negaranya”. Saat Modi mendiskriminasi, ia disebut “tokoh nasionalis Hindu”. Tapi saat Asim Munir membela diri dan umatnya, ia dicap “ekstremis Islam”.
Standar ganda ini harus dihentikan. Dunia harus menilai berdasarkan tindakan, bukan agama pelakunya.
Review
Dosen: Lebih Dari Sekadar Buruh Pendidikan
Dosen lebih dari sekadar buruh pendidikan. Mereka adalah pemikir dan inovator yang harus diberdayakan untuk berkembang, bukan hanya dipandang sebagai pekerja yang menjalankan instruksi.

Published
1 week agoon
01/05/2025By
Natsir Amir
Monitorday.com –“Pendidikan adalah kunci untuk membuka dunia, tetapi bukan kunci untuk dikendalikan.” – Paulo Freire
Pernyataan ini mengingatkan kita bahwa dosen seharusnya tidak hanya dianggap sebagai buruh yang bekerja tanpa mempertanyakan makna atau kontribusinya.
Mereka adalah pemikir, pencipta, dan pendorong utama dalam proses pendidikan yang berkelanjutan. Namun, sayangnya, realitas seringkali tidak seindah teori. Dalam banyak kasus, dosen justru diperlakukan lebih seperti buruh yang hanya menjalankan instruksi tanpa adanya ruang untuk berkembang, bertanya, atau memberi inovasi dalam dunia akademik.
Dalam sistem pendidikan, dosen memainkan peran yang sangat vital. Mereka bukan hanya pengajar yang mentransfer pengetahuan, tetapi juga peneliti yang menciptakan pengetahuan baru. Mereka adalah pemikir kritis yang seharusnya dapat bebas mengeksplorasi ide dan berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Namun, dalam banyak situasi, para dosen dibebani dengan beban administrasi yang tinggi, tuntutan penelitian yang sering kali tidak realistis, serta evaluasi yang sering kali tidak sesuai dengan esensi dari pekerjaan mereka.
Dosen sering dipandang sebagai sosok yang harus selalu berada di kelas, mengajar, dan memastikan bahwa mahasiswa menguasai materi dengan baik. Namun, di balik rutinitas ini, ada berbagai masalah struktural yang membuat mereka tidak lebih dari sekadar buruh pendidikan. Banyak dosen yang terjebak dalam sistem yang menuntut mereka untuk terus-menerus beradaptasi dengan kebijakan yang berubah-ubah, tanpa adanya penghargaan yang setimpal untuk kerja keras mereka.
Beban administrasi yang tidak terhitung banyaknya sering kali mengalihkan perhatian dosen dari apa yang seharusnya menjadi inti dari profesi mereka, yaitu pengajaran dan penelitian.
Mereka dipaksa untuk menghabiskan waktu berjam-jam untuk memenuhi berbagai persyaratan administratif yang mengganggu waktu mereka untuk berfokus pada pengembangan materi ajar atau riset yang dapat memberi dampak positif bagi masyarakat. Ironisnya, meskipun mereka berjuang keras untuk memenuhi tuntutan administratif, tidak jarang hasil kerja mereka tidak mendapatkan pengakuan yang layak dari lembaga pendidikan.
Selain itu, sistem evaluasi yang terlalu terfokus pada kuantitas juga tidak jarang menjadi beban tersendiri bagi dosen. Misalnya, dalam dunia akademik, kualitas pengajaran dan riset sering kali diukur berdasarkan jumlah publikasi atau pengajaran yang dilakukan, tanpa memperhitungkan kualitas dari materi yang disampaikan atau penelitian yang dilakukan. Evaluasi yang sempit ini mengabaikan dampak jangka panjang dari pendidikan yang benar-benar relevan dan berkualitas.
Yang lebih parah lagi, banyak dosen yang merasa tidak diberdayakan dalam pengambilan keputusan mengenai kurikulum atau metodologi pengajaran. Padahal, mereka adalah pihak yang paling memahami kebutuhan mahasiswa dan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan. Namun, keputusan-keputusan strategis yang seharusnya melibatkan mereka sering kali dibuat oleh pihak manajemen universitas tanpa melibatkan suara mereka.
Hal ini semakin menambah kesan bahwa dosen hanyalah pekerja yang menjalankan perintah tanpa diberi ruang untuk berinovasi.
Sementara itu, dalam masyarakat, pandangan terhadap dosen sering kali masih terjebak pada anggapan bahwa mereka hanya bekerja di jam-jam tertentu dan tidak memiliki tantangan yang sesungguhnya. Padahal, dunia akademik penuh dengan dinamika yang sangat kompleks. Dosen tidak hanya mengajarkan teori, tetapi juga mengembangkan metode baru dalam pengajaran, menciptakan solusi untuk masalah yang muncul, dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang terus berubah.
Keberhasilan dalam pendidikan tidak hanya bergantung pada apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga bagaimana dosen itu sendiri diberdayakan dan dihargai dalam sistem pendidikan. Mereka bukanlah buruh yang hanya datang bekerja dan pulang tanpa memberikan kontribusi yang bermakna. Dosen adalah pionir yang harus mendapatkan ruang untuk berkembang, menciptakan, dan berinovasi dalam cara mereka mendidik generasi masa depan.
Dalam menghadapi tantangan ini, kita perlu mengubah cara pandang terhadap dosen. Mereka harus diberdayakan, diberi penghargaan yang setimpal, dan diberikan kebebasan untuk berinovasi dalam pendidikan. Hanya dengan begitu, dunia pendidikan kita dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman.
Review
Carut Marut Mayday: Buruh, Kebijakan, dan Ketimpangan
Indonesia harus serius menciptakan kebijakan yang mendukung swasembada pangan, memperbaiki iklim investasi, dan mempermudah birokrasi agar industri dalam negeri bisa berkembang.

Published
1 week agoon
01/05/2025By
Natsir Amir
Monitorday.com – Hari Buruh di Indonesia, yang seharusnya menjadi momen refleksi atas kontribusi tenaga kerja, justru kembali terjebak dalam pusaran masalah yang belum juga terpecahkan.
Tahun demi tahun, peringatan ini seringkali disertai dengan demonstrasi, tuntutan kenaikan upah, dan perbaikan kondisi kerja. Namun, ironisnya, meskipun negara ini memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, kita masih bergantung pada impor komoditas yang seharusnya bisa diproduksi di dalam negeri. Hal ini mencerminkan kegagalan dalam mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada.
Bukan hanya soal ketergantungan pada impor yang terus berlanjut, namun lebih dalam lagi soal bagaimana kebijakan ekonomi yang kurang bersahabat dengan investor dan pelaku usaha justru menjadi penghambat kemajuan. Sumber daya alam yang melimpah tak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Bahkan, penguasa yang merangkap pengusaha terkadang menggunakan pihak ketiga untuk memalak rakyat dengan dalih kebijakan yang pro-investasi. Sungguh ironis, di saat kita bisa berdiri di atas kaki sendiri, kenyataannya justru kita semakin terjebak dalam belenggu ketergantungan pada negara lain.
Salah satu contoh nyata yang menggambarkan masalah ini adalah impor beras yang meskipun jumlahnya menurun, masih saja dilakukan. Selain beras, komoditas lainnya seperti kedelai, garam, cabai, bawang, kentang, dan bahkan terpal, masih mengandalkan impor. Padahal, negara ini memiliki potensi yang seharusnya dapat menyuplai kebutuhan tersebut tanpa harus bergantung pada impor. Masalah yang lebih mendalam adalah ketidaktersebaran hasil pembangunan yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar. Tidak jarang, kebijakan yang ada justru lebih menguntungkan segelintir pengusaha besar yang terhubung dengan kekuasaan, sementara masyarakat tidak merasakan manfaatnya.
Solusi untuk mengatasi problematika ini bukanlah hal yang mudah. Namun, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menuju perubahan yang lebih baik.
Pertama, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan investasi benar-benar mendukung industri dalam negeri, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak.
Investasi asing memang penting, tetapi yang lebih penting adalah menciptakan ekosistem industri yang mendorong perusahaan domestik untuk berkembang. Negara perlu memberikan insentif yang jelas bagi perusahaan lokal untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing.
Kedua, untuk mengurangi ketergantungan pada impor, kita perlu serius dalam menciptakan swasembada pangan. Pemerintah harus memperkuat sektor pertanian dan perikanan, memberikan dukungan yang cukup kepada petani dan nelayan dengan teknologi yang lebih modern, serta menghilangkan praktik perantara yang tidak transparan dalam distribusi komoditas. Pemberdayaan petani kecil harus menjadi prioritas, dengan memberikan mereka akses ke pasar yang lebih luas dan harga yang lebih adil.
Ketiga, reformasi birokrasi harus terus dilakukan untuk memudahkan proses perizinan dan mengurangi hambatan bagi dunia usaha. Banyak pengusaha, terutama yang berada di sektor kecil dan menengah, merasa terhambat dengan proses administrasi yang berbelit-belit. Oleh karena itu, perlu ada terobosan di bidang perizinan yang bisa memberikan kepastian hukum dan mempermudah dunia usaha berkembang tanpa harus melalui jalur yang panjang dan rumit.
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara dengan ekonomi yang mandiri, namun untuk mencapai itu, semua pihak harus berkomitmen untuk bekerja keras mewujudkan perubahan. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus bersatu padu untuk menciptakan kebijakan yang adil, serta meningkatkan kemampuan produksi dalam negeri. Peringatan Hari Buruh yang selama ini diwarnai dengan demonstrasi, harus menjadi pemicu bagi kita untuk mengevaluasi sistem ekonomi dan tenaga kerja yang ada, agar bisa mewujudkan Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera.
Review
Usulan Pemakzulan Gibran Dinilai Sulit Dilakukan
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pemakzulan Gibran, namun ahli hukum dan politik menilai langkah itu sangat sulit dilakukan karena kendala hukum dan politik yang rumit.

Published
1 week agoon
30/04/2025By
Natsir Amir
Monitorday.com – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pemecatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, namun para ahli hukum dan politik menyebutkan bahwa langkah itu “sangat-sangat sulit” dilakukan mengingat kendala hukum dan politik yang kompleks.
Usulan untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya terus menuai perhatian. Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengajukan permohonan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan Gibran, dengan alasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Meskipun usulan ini mengguncang panggung politik Indonesia, para analis hukum dan politik menganggap bahwa langkah tersebut sangat sulit untuk diwujudkan.
Menurut Bivitri Susanti, seorang ahli hukum tata negara, dasar hukum untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran masih sangat lemah. Bivitri menilai bahwa meskipun MK pernah mengeluarkan keputusan tentang batas usia yang membuat Gibran dapat mencalonkan diri sebagai cawapres, hal tersebut bukanlah pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran etika semata. “Gibran itu berdua sama Prabowo dalam setiap proses pilpres lalu, jadi enggak mungkin Gibran saja dianggap salah,” kata Bivitri kepada BBC News Indonesia, Senin (28/04).
Selain itu, Bivitri juga mengungkapkan bahwa jika Gibran melakukan pelanggaran hukum, seperti terlibat korupsi atau perbuatan tercela, maka pemakzulan bisa dilakukan. Namun, menurutnya, hal ini sangat sulit tercapai karena hingga saat ini tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. “Kecuali kalau misalnya Gibran tertangkap sendirian melakukan perbuatan tercela, misalnya mabuk, atau korupsi sendirian, itu baru kuat. Tapi lagi-lagi itu juga tidak mudah,” tambahnya.
Sementara itu, pengamat politik dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, juga memandang bahwa peluang pemakzulan terhadap Gibran sangat kecil. Menurutnya, meskipun Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengkritik keputusan MK dan Pasal 169 UU Pemilu, langkah ini akan menemui jalan terjal di ranah politik. Firman mengingatkan bahwa proses pemakzulan tidak hanya bergantung pada alasan hukum, tetapi juga melibatkan politik yang rumit dan berlapis.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menanggapi usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI dengan mengatakan bahwa Presiden Prabowo tidak bisa memberikan respons spontan. “Perlu mempelajari secara cermat isi dari setiap poin yang diajukan,” kata Wiranto.
Proses pemakzulan presiden atau wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemberhentian dapat dilakukan apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau perbuatan tercela lainnya. Namun, langkah pemakzulan harus melewati beberapa tahapan yang rumit, mulai dari permintaan DPR kepada MK hingga persetujuan oleh MPR.
Bivitri Susanti menambahkan bahwa proses ini memerlukan dukungan kuat dari dua pertiga anggota DPR dan MPR, serta harus melewati negosiasi politik yang sangat sulit, terutama mengingat bahwa tujuh dari delapan fraksi di DPR merupakan bagian dari koalisi pemerintahan yang dipimpin oleh Prabowo dan Gibran. “Sangat-sangat sulit. Kecuali kalau memang fraksi yang dikuasai Prabowo itu kompak. Tapi guncangan politik ini pasti enggak main-main,” jelas Bivitri.
Sebagai kesimpulan, meskipun usulan pemakzulan terhadap Gibran mencuat, tantangan yang dihadapi di ranah hukum dan politik sangat besar. Hukum yang lemah dan kompleksitas politik yang ada membuat kemungkinan terjadinya pemakzulan sangat kecil, kecuali jika bukti pelanggaran hukum yang lebih kuat muncul.
Review
Ketika Suhu Intelijen Bicara: Sinyal Gawat
Pernyataan AM Hendropriyono soal pergantian Gibran menjadi sinyal gawat. Nicho Silalahi memperingatkan bahwa amarah rakyat menguat, menanti sikap jelas dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Published
2 weeks agoon
28/04/2025By
Natsir Amir
Monitorday.com – Dalam dunia intelijen, suara-suara besar jarang terdengar tanpa alasan mendesak. Karena itulah pernyataan Jenderal (Hor) TNI (Purn) AM Hendropriyono tentang sahnya usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggemparkan jagat politik nasional. Tokoh yang dikenal sebagai suhu dalam dunia intelijen ini tidak berbicara sembarangan. Apalagi ketika dirinya memperingatkan bahwa jika suhu intelijen sudah bersuara, berarti kondisi di bawah sudah dalam tahap gawat. Pernyataan ini bukan sekadar analisis dingin, tetapi lebih sebagai sirene keras yang menyentak kesadaran publik.
Aktivis muda Nicho Silalahi, tanpa ragu, menegaskan pesan tersebut. Ia menyebut suara Hendropriyono sebagai tanda bahwa situasi politik bisa meledak sewaktu-waktu. Melalui platform X, Nicho mengingatkan bahwa rakyat kini hanya menunggu: ke mana sebenarnya Presiden terpilih Prabowo Subianto akan berpihak? Apakah kepada kehendak rakyat yang mulai gerah, atau justru membentengi “Anak Haram Konstitusi”—sebuah istilah pedas yang kini mulai akrab di ruang-ruang publik untuk menyebut Gibran Rakabuming, wakil presiden terpilih yang diwarnai kontroversi usia dan polemik etika berkonstitusi.
Di tengah riuh usulan untuk mengganti Gibran, suara Hendropriyono tidak bisa dianggap sebagai angin lalu. Sebagai mantan Kepala BIN, Hendropriyono paham betul medan pertempuran politik dalam dan luar panggung. Jika tokoh dengan rekam jejak sekelas dirinya sudah mengisyaratkan ‘gawat’, maka benih ketidakpuasan rakyat bukan lagi sekadar percikan, melainkan bara yang menunggu ledakan.
Nicho memperingatkan, bahwa rakyat Indonesia, meski dikenal sabar, punya titik jenuh. Sejarah pun menjadi saksi bahwa kekuasaan, sekuat apapun, tetap bisa roboh dalam hitungan bulan ketika kepercayaan publik tergerus. Ia mengingatkan bagaimana Soeharto, dengan dukungan mayoritas DPR dan kekuatan militer, pada akhirnya harus menyerah kepada gelombang besar kehendak rakyat di tahun 1998. “Ingat, bahkan Soeharto yang didukung ABRI pun tak kuasa menahan amarah rakyat,” seru Nicho dalam unggahannya.
Kini, semua mata tertuju kepada Prabowo. Dalam pusaran ini, Prabowo tidak bisa lagi berdiri di tengah. Rakyat menunggu sinyal: apakah Prabowo akan menjadi Presiden rakyat atau menjadi Presiden oligarki. Diam berarti memberi ruang kepada kegentingan, dan sejarah mencatat bahwa presiden yang gagal membaca suara rakyat hanya menunggu waktu untuk tergilas perubahan.
Di tengah ketidakpastian ini, Nicho mengingatkan satu hal: tak ada kekuasaan yang bisa bertahan di atas ketidakadilan. Rakyat mungkin diam, tetapi diam itu kini bertransformasi menjadi geram. Diam itu bukan tunduk, melainkan mengumpulkan tenaga untuk menggelombang. Saat ini, amarah itu sedang menunggu momentum. Ketika suhu intelijen angkat bicara, maka rakyat, kata Nicho, tinggal menunggu aba-aba: bertahan atau bangkit.
Momen ini bukan lagi tentang Gibran seorang, melainkan tentang pertaruhan besar masa depan demokrasi Indonesia. Setiap suara yang diabaikan, setiap kritik yang dicibir, akan menambah panjang barisan ketidakpercayaan. Hendropriyono sudah menyalakan alarm. Nicho Silalahi sudah menerjemahkan sinyal itu kepada publik. Kini, apakah kita semua akan tetap membiarkan bara ini membesar menjadi kobaran?

Monitorday.com – Mari kita beri tepuk tangan meriah untuk para beruk di Pariaman! Di sebuah sudut negeri yang mungkin dulu cuma terkenal karena sala lauak dan tabuik, kini muncul sebuah inovasi pendidikan revolusioner: Sekolah Tinggi Ilmu Beruk (STIB). Para beruk di sini tidak sekadar belajar bergelantungan, melainkan juga serius menuntut ilmu hingga akhirnya—percaya atau tidamereka mengantongi ijazah resmi. Iya, ijazah betulan. Bukan hasil scan, bukan pula hasil “jalan belakang”.
Sementara itu, di ranah manusia, situasinya justru penuh drama dan ironi. Ada yang sibuk antre legalisir ijazah palsu, ada pula yang mengejar gelar akademik secepat kecepatan kilat—bahkan tanpa pernah merasakan bangku kuliah. Geli, ya? Tapi ini bukan sinetron komedi, ini realita negeri +62 yang penuh warna.
Di STIB, para beruk harus melewati serangkaian pendidikan keras. Mereka belajar memetik kelapa tanpa jatuh, menjaga keseimbangan di atas tali, bahkan memahami isyarat kompleks dari para pelatihnya. Mereka diuji dalam kesabaran, ketekunan, dan ketahanan mental. Intinya, para beruk ini benar-benar berjuang untuk mendapatkan ijazah mereka. Bukan sekadar modal senyum manis di foto, apalagi modal “kedekatan” dengan pejabat kampus.
Bandingkan dengan sejumlah oknum manusia yang mengaku “sarjana” dalam sekejap mata. Tanpa kuliah, tanpa skripsi, tahu-tahu sudah bergelar “Doktor Honoris Curang”. Mungkin mereka pikir gelar akademik bisa dipesan sekalian dengan bakso urat di pinggir jalan.
Sekolah Tinggi Ilmu Beruk ini mengajarkan kita satu hal mendasar: belajar itu butuh proses. Bahkan beruk pun tahu itu. Sementara sebagian manusia malah sibuk mencari jalan pintas untuk sekadar pamer gelar di belakang namanya. Kalau kata pepatah lama, “Lebih baik jadi beruk berijazah, daripada manusia berijazah palsu.”
Yang lebih menggelikan, ijazah beruk ini tidak dipakai buat nyalon bupati, apalagi mendaftar CPNS. Mereka cukup puas dengan keterampilan hidup yang nyata: memetik kelapa, menghibur wisatawan, bahkan menjadi ikon kesetiaan belajar. Sedangkan di dunia manusia? Ijazah palsu itu justru dipakai buat memoles karier, menaiki jabatan, dan sayangnya, mengatur hidup orang banyak.
Kalau beruk bisa sekolah dan sabar mengikuti proses hingga sah mendapatkan ijazah, mungkin sudah saatnya kita bertanya: siapa yang sebenarnya perlu sekolah lagi—beruk atau manusia?
Mungkin di masa depan, Sekolah Tinggi Ilmu Beruk bisa membuka program pascasarjana. Tidak mustahil para beruk bergelar S.B. (Sarjana Beruk), M.B. (Magister Beruk), hingga D.B. (Doktor Beruk) akan lebih dihormati dibanding manusia-manusia berijazah palsu yang hobinya cuma mengelabui rakyat.
Sungguh menggelikan tapi menampar keras. Pendidikan seharusnya tentang nilai, proses, dan integritas. Bukan sekadar selembar kertas bertuliskan nama panjang nan eksotis, tapi tanpa makna. Hari ini, beruk di Pariaman mengajarkan kita semua pelajaran penting: belajar sungguhan itu keren. Menipu ijazah itu memalukan.
Selamat untuk para beruk lulusan STIB! Semoga ketekunan kalian suatu hari nanti menjadi bahan refleksi nasional: kalau beruk saja bisa serius bersekolah, masa manusia kalah?
Review
Hidupkan Petrus, Basmi Preman Berkedok Ormas
Ormas preman harus dibasmi tanpa kompromi. Hidupkan ketegasan ala Petrus untuk menegakkan hukum, menjaga investasi, dan melindungi hak rakyat kecil.

Published
2 weeks agoon
26/04/2025By
Natsir Amir
Monitorday.com – Di tengah kebebasan demokrasi yang berkembang di Indonesia, ada bayang-bayang gelap yang mengancam kestabilan masyarakat dan dunia usaha. Organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) yang seharusnya memberikan kontribusi positif bagi bangsa ini justru kini semakin terjerumus ke dalam praktik-praktik premanisme. Mereka memanfaatkan kedudukan mereka untuk meresahkan masyarakat dan merusak iklim investasi yang sangat dibutuhkan oleh negara. Setiap Idul Fitri, tanpa terkecuali, kita mendengar laporan tentang ormas yang selalu menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) dari pedagang hingga pemilik usaha, tanpa rasa malu. Bahkan tak jarang, mereka melakukan pemalakan terang-terangan di area-area parkir, menuntut ‘uang keamanan’ yang seharusnya tidak mereka dapatkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, dengan tegas menyerukan agar pemerintah segera menindak tegas ormas-ormas yang terlibat dalam tindakan seperti ini. Dalam wawancara yang berlangsung di Kompleks MPR/DPR RI pada Kamis (24/4/2025), Aria menyatakan bahwa sudah saatnya ormas yang menyalahgunakan kekuasaannya dibubarkan. Undang-undang Ormas yang ada sudah cukup untuk melakukan pembubaran terhadap ormas yang bertindak di luar jalur hukum. Aria mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negara, termasuk anggota ormas, harus tunduk pada aturan yang ada.
“Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum,” ujarnya.
Tak hanya Aria Bima, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, juga ikut mendesak agar pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme. Abdullah menyoroti betapa meresahkannya aksi premanisme yang berkedok ormas di berbagai daerah. Ia memberi contoh proyek pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, yang terganggu oleh ulah ormas yang melakukan pemalakan kepada para investor. Aksi premanisme seperti ini jelas merusak suasana investasi yang aman dan kondusif. “Seolah-olah tidak ada hukum di Indonesia. Mereka bisa seenaknya melakukan pemalakan dan pemerasan. Mereka bebas melakukan apa saja. Ini jelas tidak boleh dibiarkan,” tegas Abdullah.
Aksi premanisme ini tidak hanya mengancam dunia usaha, tetapi juga mencoreng citra organisasi kemasyarakatan yang seharusnya berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat dan membangun kerukunan antarwarga. Jika ormas tidak segera dibubarkan, maka Indonesia akan terus menghadapi masalah yang merusak fondasi hukum dan ketertiban yang telah dibangun selama ini.
Pembubaran ormas yang terlibat dalam praktik premanisme adalah langkah yang sangat tepat dan harus segera dilakukan.
Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang tegas, tidak hanya sebatas memberikan peringatan, tetapi juga menerapkan sanksi yang setimpal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Seperti yang telah dilakukan oleh pemerintahan Joko Widodo terhadap 2 ormas saat itu, pembubaran ormas-ormas semacam itu akan memberikan pesan kuat bahwa Indonesia tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan berkedok ormas.
Untuk itu, penting bagi seluruh masyarakat dan pihak berwenang untuk bersatu dalam memberantas premanisme yang menyusup ke dalam ormas. Melalui tindakan tegas yang nyata, kita dapat memastikan bahwa ormas di Indonesia kembali pada tujuan semula, yaitu untuk membangun kebersamaan dan kemajuan, bukan malah merusak dan memeras masyarakat.
Review
Akademisi di Lingkungan Kekuasaan: Menjaga Kebenaran dan Integritas

Published
2 weeks agoon
25/04/2025By
Natsir Amir
Monitorday.com – “Ilmu adalah cahaya yang menerangi jalan kehidupan, sementara kekuasaan adalah kendaraan yang mengantarkan kita ke tujuan.” – Imam Al-Ghazali
Di pagi yang cerah ini, saya mendapatkan sebuah artkel oleh salah seorang dosen yang memiliki pandangan sendiri terhadap keberadaan akademisi di pusaran kekuasaan. Tampaknya, kedekatan antara akademisi dan kekuasaan dinilai sebagai kedekatan kompromistis yang sifatnya penuh pragmatis. Pertanyaannya? apakah selalu begitu?
Faktanya, akademisi di lingkaran kekuasaan bukanlah fenomena baru. Sejarah menunjukkan bahwa intelektual dari perguruan tinggi sering kali terlibat dalam politik, baik sebagai penasehat, pejabat negara, maupun aktor-aktor penting dalam pemerintahan.
Fenomena ini menunjukkan pentingnya peran akademisi dalam menciptakan kebijakan yang berbasis pada ilmu pengetahuan. Namun, hubungan ini juga memunculkan tantangan besar dalam menjaga independensi dan integritas akademik.
Akademisi, dengan pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki, memiliki potensi besar untuk mempengaruhi kebijakan publik. Melalui riset ilmiah dan pendekatan berbasis bukti, mereka bisa menginjeksi kebijakan dengan perspektif yang lebih rasional dan terukur, mengisi kekosongan analitis dalam birokrasi pemerintahan yang sering kali dibayangi oleh kepentingan politik semata.
Oleh karena itu, keberadaan akademisi dalam pemerintahan dapat menguntungkan, asalkan mereka menjaga prinsip ilmiah dan tidak terjerat dalam agenda politik.
Namun, masuknya akademisi ke dalam kekuasaan juga membawa risiko besar. Godaan untuk memanfaatkan posisi strategis dalam pemerintahan dapat mempengaruhi objektivitas ilmiah mereka. Misalnya, akademisi yang terlibat dalam penyusunan kebijakan mungkin harus menghadapi dilema etika ketika kebijakan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada hasil riset ilmiah, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Hal ini bisa mengancam integritas akademik mereka, apalagi jika kebijakan yang dihasilkan justru bertentangan dengan nilai-nilai ilmiah yang mereka junjung.
Tentu saja, motivasi idealisme menjadi salah satu faktor utama mengapa akademisi mendekat kepada kekuasaan. Mereka ingin memperbaiki keadaan masyarakat dan negara melalui kebijakan yang berbasis riset ilmiah. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa ada juga kepentingan pribadi dan lembaga yang mendorong mereka untuk mengambil peran di pemerintahan, seperti kesempatan untuk memperluas jaringan dan memperkuat pengaruh. Ini menjadi dilema yang harus dihadapi oleh akademisi yang terlibat dalam politik.
Namun, jika dilihat dari perspektif yang lebih luas, keterlibatan akademisi dalam pemerintahan dapat memperkuat posisi ilmu pengetahuan dalam pembangunan bangsa. Mereka dapat membantu merumuskan kebijakan yang lebih berbasis bukti dan data, yang pada gilirannya dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. Kehadiran akademisi dalam pemerintahan juga dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kebenaran ilmiah.
Sejumlah ulama dan pakar ilmu sosial juga menekankan pentingnya keberadaan akademisi dalam pemerintahan. Misalnya, Imam Al-Ghazali menekankan bahwa ilmu adalah cahaya yang harus menerangi segala aspek kehidupan, termasuk dalam pemerintahan. Akademisi yang terlibat dalam pemerintahan, menurut beliau, memiliki tanggung jawab moral untuk menerjemahkan pengetahuan mereka demi kebaikan bersama.
Dengan demikian, akademisi di pemerintahan bukan hanya berfungsi sebagai penjaga kebenaran ilmiah, tetapi juga sebagai agen perubahan yang dapat memperbaiki struktur sosial dan politik.
Namun, penting bagi akademisi untuk tetap menjaga jarak kritis dengan kekuasaan. Mereka harus tetap memegang teguh prinsip-prinsip ilmiah dan tidak tergoda oleh kekuasaan yang dapat memengaruhi objektivitas mereka.
Dalam konteks ini, Foucault berpendapat bahwa kekuasaan dan pengetahuan selalu saling terkait. Kekuasaan bisa membentuk wacana yang dianggap sebagai kebenaran, dan akademisi yang terlalu dekat dengan kekuasaan bisa terperangkap dalam konstruksi kebenaran yang tidak sepenuhnya objektif.
Akademisi yang terlibat dalam kekuasaan harus mampu menjaga keseimbangan antara idealisme dan realitas politik. Mereka harus bisa memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar berlandaskan pada prinsip-prinsip ilmiah dan bukan hanya untuk kepentingan politik tertentu.
Dalam hal ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama. Akademisi yang terlibat dalam kebijakan publik harus terbuka terhadap evaluasi dan kritik dari masyarakat, media, dan komunitas ilmiah.
Dari sisi positifnya, keterlibatan akademisi dalam pemerintahan bisa membawa perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan yang lebih berbasis pada bukti ilmiah dan data. Mereka dapat membantu menciptakan kebijakan yang lebih rasional, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Dengan demikian, akademisi memiliki peran penting dalam mempengaruhi arah pembangunan bangsa dan menjaga agar kebijakan publik tidak hanya didasarkan pada kepentingan politik semata.
Namun, di sisi lain, akademisi juga harus terus mempertahankan independensi mereka. Mereka harus memastikan bahwa mereka tidak menjadi alat kekuasaan yang digunakan untuk memperkuat narasi politik tertentu yang tidak berbasis pada bukti ilmiah. Mereka harus mampu bertindak sebagai penjaga kebenaran dan tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip ilmiah, meskipun dihadapkan pada tekanan politik yang besar.
Sebagai penutup, kita harus menyadari bahwa keberadaan akademisi dalam pemerintahan bukanlah hal yang harus dipandang negatif. Justru, dengan peran yang tepat dan integritas yang kuat, akademisi dapat menjadi agen perubahan yang membawa kebaikan bagi bangsa ini. Seperti yang diungkapkan oleh Al-Ghazali, ilmu pengetahuan haruslah menjadi cahaya yang menerangi jalan kehidupan, dan kekuasaan harus digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama. Sebagai negara yang terus berkembang, Indonesia sangat membutuhkan peran akademisi yang mampu menjaga integritas, kebenaran ilmiah, dan keadilan dalam setiap kebijakan yang diambil.

Monitorday.com — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru berupa pemberian tunjangan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), baik di sekolah negeri maupun swasta. Besaran tunjangan yang direncanakan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Wacana ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, usai rapat tertutup Komisi X bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada Selasa (22/4).
“Guru-guru non-ASN dengan kualifikasi tertentu akan diberikan tunjangan. Besarnya sedang dihitung, antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” ujar Lalu dalam keterangannya yang dikutip dari Antara.
Lalu menyampaikan bahwa kebijakan ini rencananya akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei mendatang.
Ia menyebutkan bahwa tunjangan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pendidik yang belum berstatus ASN.
“Ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo tanggal 2 Mei nanti. Ini bentuk perhatian beliau terhadap dunia pendidikan kita,” tambahnya.
Tunjangan ini tidak hanya diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikasi. Bahkan, menurut Lalu, program ini khusus menyasar guru-guru non-ASN yang belum sertifikasi, termasuk guru swasta dan honorer yang belum masuk dalam kategori PNS maupun PPPK.
“Ini di luar skema sertifikasi. Jadi, guru non-ASN, yang belum menjadi PNS atau PPPK, akan mendapatkan tunjangan minimal Rp300 ribu,” jelasnya.
Meski besaran tunjangan sudah mulai dirumuskan, Lalu mengungkapkan bahwa jumlah pasti penerima tunjangan masih dalam tahap perhitungan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Jumlahnya belum bisa kami sampaikan, karena masih dihitung oleh kementerian. Yang pasti, besarannya akan berada di kisaran tersebut,” pungkasnya.
Review
Esemka: Mobil Nasional yang Ghaib
Esemka, simbol mobil nasional, hilang misterius. Dulu dielu-elukan, kini jadi bahan satire nasional. Janji industrialisasi berubah jadi parodi panjang berbalut nasionalisme semu.

Published
3 weeks agoon
20/04/2025
Monitorday.com – Apa kabar mobil Esemka? Serius, ada yang tahu? Atau mobil ini memang hanya bisa hidup di tengah pidato, bukan di tengah jalan raya? Dulu dielu-elukan sebagai lambang kemandirian industri otomotif nasional, kini Esemka lebih cocok jadi karakter fiktif dalam sinetron “Janji Palsu Abadi”. Rakyat disuruh percaya, walau pabriknya seperti horor urban legend—katanya ada, tapi saksi matanya hilang satu per satu.
Mari kita kembali ke masa lalu yang penuh harapan dan ilusif itu. Tahun 2009, sebuah mobil disebut-sebut sebagai hasil karya anak SMK. Kamera televisi menyorot, pejabat tersenyum lebar, dan rakyat bersorak. “Luar biasa! Anak bangsa bisa bikin mobil!” teriak mereka yang polos hatinya dan tulus cintanya pada negeri. Bahkan, mobil itu sempat dijadikan kendaraan dinas, dipakai tokoh-tokoh penting sebagai bukti cinta tanah air—atau cinta pada panggung politik, kita tak pernah benar-benar tahu.
Namun seiring waktu, kabut tebal menyelimuti Esemka. Tidak ada showroom, tidak ada penjualan massal, tidak ada review konsumen. Yang ada hanyalah senyum canggung para pejabat ketika ditanya wartawan, dan akun-akun medsos yang beralih profesi menjadi pengarsip satire nasional.
Esemka, konon, sempat akan diproduksi massal di Boyolali. Bahkan peresmiannya digelar dengan megah. Tapi seperti biasa, peresmian di negeri ini kadang hanya simbolik. Kayak launching kembang api tanpa roket. Dentum meriah, tapi tak pernah meluncur ke angkasa. Begitu juga Esemka, lebih sering muncul di spanduk dan baliho dibanding aspal jalanan.
Lebih lucu lagi, ketika akhirnya muncul kabar bahwa Esemka ternyata bukan sepenuhnya karya anak bangsa. Ada aroma kuat impor dari Tiongkok, dengan sedikit sentuhan lokal sekadar ganti emblem dan tambal sulam dashboard. Tapi hei, bukankah semua besar itu dimulai dari mimpi? Walau mimpi itu kini berubah jadi guyonan: “Mobil Esemka itu nyata, sama nyata dengan kejujuran politisi.”
Kini, Esemka menghilang seolah tak pernah eksis. Seperti mantan yang pernah berjanji nikah, tapi setelah lima tahun cuma tinggal foto lamaran. Aneh bin ajaib, tak ada yang tahu bagaimana nasib pabriknya, bagaimana kelanjutan produksinya, dan bagaimana tanggung jawab atas gembar-gembor nasionalisme yang dulu disematkan padanya.
Lebih menggelikan lagi, di era digital ini, netizen justru lebih banyak tahu soal keberadaan mobil terbang di Dubai dibanding lokasi showroom Esemka di Indonesia. Di marketplace, Anda bisa dengan mudah mencari mobil listrik dari China, Korea, bahkan India. Tapi coba ketik “beli Esemka” — dan Anda akan disuguhi berita lama serta meme segar.
Kalau saja Esemka bisa bicara, mungkin ia akan bilang, “Maaf, saya hanya alat kampanye. Jangan terlalu serius.” Tapi karena Esemka tak pernah benar-benar menyapa rakyat dari balik kemudi, kita hanya bisa menduga: Apakah ia benar-benar gagal? Atau misinya memang bukan untuk jalanan, melainkan untuk jalan menuju kekuasaan?
Akhir kata, Esemka adalah dongeng modern—sebuah narasi patriotik dengan plot twist yang absurd. Ia adalah pelajaran bahwa tak semua janji industrialisasi perlu dipenuhi, selama rakyat cukup mudah dibuai dengan narasi dan nostalgia. Jadi, kalau Anda masih mencari Esemka, mungkin tempat terbaik adalah di museum harapan yang tak kunjung nyata, di sebelah etalase “janji kampanye yang belum ditepati”.
Monitor Saham BUMN

Shirathal Mustaqim dalam Perspektif Ulama: Antara Ilmu, Amal, dan Hidayah

Perusahaan Film Asal Korea Bakal Remake 3 Film Indonesia

Paus Leo XIV Ternyata Fans Berat AS Roma

Thom Haye Resmi Lamar Sang Kekasih, Rekan di Timnas Indonesia Ucapkan Selamat

Makna Mendalam Shirathal Mustaqim dalam Al-Fatihah

UU BUMN 2025 dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Meniti Shirathal Mustaqim di Era Digital: Tantangan dan Solusi

Shirathal Mustaqim: Jalan Lurus Menuju Ridha Allah

Menhan Pakistan Bela Muslim Kashmir Disebut Radikal, Tapi Media Barat Justru Dukung Aksi Teror Modi dan Netanyahu?

Tampil Gahar di MotoGP Prancis 2025, Quartararo Perpanjang Tren Positif

Ekonomi Global Bergejolak, Bamsoet Ingatkan Mitigasi Risiko Dunia Usaha

KCIC Gratiskan Tiket Whoosh untuk Anak di Bawah 3 Tahun, Mulai Kapan?

Prof Rokhmin: Kunci Indonesia Capai Agro-Maritim Berkelanjutan

Indonesia dan Norwegia Sepakat Dukung Reformasi Sistem PBB Lewat Prakarsa UN80

5 Pesepakbola Top Dunia dengan IQ Tinggi, Eks Pemain Barcelona Kalahkan Albert Einstein

Kapolri Tegaskan Premanisme Bakal Ditindak Tegas

Xabi Alonso Resmi Tinggalkan Leverkusen, Isyaratkan Hijrah ke Real Madrid

Mohamed Salah Raih FWA Footballer of the Year 2025, Samai Rekor Thierry Henry

Kunjungi Kalteng, Mendikdasmen Luncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
