Monitorday.com – Langkah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang bersikeras terhadap status empat pulau di perbatasan Aceh-Sumut kembali menuai gelombang kritik. Tak hanya dianggap tidak memahami sejarah, Bobby juga dinilai bertindak arogan dan gagal membaca etika diplomatik antar wilayah. Sikapnya makin dipertanyakan saat membuat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menunggu berjam-jam sebelum akhirnya memilih meninggalkan lokasi pertemuan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa Mualem tidak tinggal untuk menyambut Bobby karena memiliki agenda penting bersama masyarakat Aceh Barat. Tapi publik tahu, ini bukan sekadar benturan jadwal. Ini soal harga diri. Seorang kepala daerah tak sepantasnya datang terlambat lalu mengharapkan sambutan hangat, terlebih saat lawan bicaranya adalah tokoh Aceh sekelas Mualem.
Kondisi ini diperkeruh oleh keputusan Kemendagri yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Keputusan yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 ini menjadi sorotan tajam, karena secara historis keempat pulau itu sejak awal adalah bagian dari Aceh, tepatnya wilayah Aceh Singkil.
Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, berdalih keputusan itu berdasarkan survei gabungan antara Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah. Namun argumen ini goyah ketika Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), secara tegas menyatakan bahwa berdasarkan perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, keempat pulau tersebut adalah milik Aceh.
JK menyitir isi perjanjian Helsinki, tepatnya poin 1.1.4, yang menyebut batas wilayah Aceh merujuk pada kondisi 1 Juli 1956. Inilah batas legal dan historis yang disepakati saat Aceh dan pemerintah Indonesia berdamai pada 2005. Menurut JK, jika perjanjian ini diabaikan, maka wibawa hukum dan rekonsiliasi nasional akan terganggu.
“Jadi secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” tegas JK dalam konferensi pers, Jumat (13/6).
Penegasan ini bukan sekadar retorika nostalgia. JK secara bijak mengingatkan bahwa penentuan batas wilayah tidak cukup hanya melihat peta topografi atau klaim geografis. Ada sejarah panjang, nilai-nilai sosial, dan identitas masyarakat yang hidup di pulau-pulau itu. Apalagi, jika keputusan administratif mengabaikan realitas sejarah, maka konflik horizontal bisa kembali meletup.
Sayangnya, alih-alih mengedepankan dialog dan menghormati sejarah, Bobby justru terkesan bermain kuasa. Ia seakan lupa bahwa jabatan tak bisa dijadikan kartu sakti untuk mengatur seenaknya. Bahkan, jika itu dilakukan demi ‘mengamankan’ empat pulau yang secara fakta lebih lekat dengan Aceh ketimbang Sumut.
Masyarakat Aceh pun kini mempertanyakan motif di balik manuver Bobby. Apakah ini sekadar pencitraan menjelang pemilu, atau justru ada agenda tersembunyi dalam penguasaan wilayah? Yang pasti, publik tidak buta. Era kekuasaan berbasis koneksi keluarga sudah lewat. Tak ada lagi ruang untuk kepala daerah yang merasa bisa melenggang dengan restu elite semata.
Bobby perlu sadar, sejarah bukan sesuatu yang bisa diubah semaunya. Jika ingin dihormati sebagai pemimpin, ia harus mulai dari menghormati orang lain, termasuk rekan sejawat dari provinsi tetangga. Bila datang terlambat saja tidak bisa meminta maaf, bagaimana bisa dipercaya menjaga kepentingan rakyat?
Langkah terbaik saat ini adalah menarik kembali keputusan yang merugikan Aceh. Kemendagri harus bersikap adil dan melihat ulang dasar hukumnya. Jangan sampai keputusan yang mengabaikan sejarah ini menjadi bara dalam sekam yang kelak membakar kepercayaan masyarakat terhadap negara.