Monitorday.com – Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, meski dirinya merupakan purnawirawan Komisaris Jendral Polisi.
Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Selasa, 24 Oktober 2023. Sebelumnya, Firli sempat mangkir dari pemanggilan.
“Semua sama di mata hukum. Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (21/10/2023).
Firli merupakan Purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen). Meski begitu, penyidik yang memeriksa Firli nantinya juga penyidik yang biasa memeriksa 52 saksi lainnya.
Sedianya, Firli Bahuri diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Jumat, 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB. Namun, Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI datang membawa surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Surat itu berisi permintaan penundaan jadwal pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dengan alasan ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan Firli perlu waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan.
Firli terseret kasus dugaan pemerasan karena dia merupakan pimpinan KPK. Meski belum disebutkan sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.