Monitorday.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan permasalahan penegakan hukum di Indonesia tak pernah usai, salah satunya terkait tindak pidana korupsi.
Dia menilai hukum di Indonesia saat ini sudah seperti barang dagangan alias komoditas.
Hal itu disampaikan Arief di acara Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Rabu, (25/10/2023).
Inti dari negara hukum, kata Arief, adalah pembuatan aturan dan implementasinya. Dengan mengacu pada ideologi Pancasila. Keduanya, tak bisa dipisahkan dari sila ketuhanan.
“Dua-duanya disinari oleh sinar ketuhanan. Membuat hukum selalu ada irah-irahnya, mulai dari undang-undang sampai ke tingkat ke bawah,” ujarnya.
Arief berujar negara hukum berdasarkan ideologi Pancasila adalah cita-cita para pendiri bangsa atau founding fathers. Dia mengatakan semua pembuatan dan implementasi hukum di Indonesia harus ada irahnya atau rumusan tetap berdasarkan keputusan pengadilan.
“Menegakkan hukum mengimplementasikan hukum, badan peradilan di Indonesia ada irah-irah, keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ucap dia.
“Sungguh luhur cita-cita the founding fathers memberikan warisan kepada kita, negara hukum yang luar biasa,” imbuhnya.