Monitorday.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa Ketua MK, Anwar Usman, serta beberapa hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan usia capres-cawapres. MKMK akan membacakan putusan soal bersalah atau tidaknya pada selasa (7/11) pekan depan.
Banyak pihak meragukan integritas MKMK, namun sebagian yang lain percaya akan integritasnya. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memiliki kapasitas dan integritas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK.
“Jadi secara kapasitas, integritas, dan rekam jejak, kita punya harapan terhadap Profesor Jimly,” kata Denny dalam sebuah diskusi, dikutip Minggu (5/11).
Menurut dia, meskipun preferensi politik Jimly condong ke salah satu bakal calon presiden, kinerja yang bersangkutan dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK patut diapresiasi.
“Kinerja Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sejauh ini menurut saya dengan waktu yang sesingkat ini beliau sudah berusaha untuk melakukan langkah-langkah terbaik,” ujarnya.
Denny mengatakan bahwa dalam penyelesaian kasus tersebut, MKMK seharusnya bukan sekedar menjatuhkan pelanggaran etik terhadap hakim MK.
Namun menurut dia, keputusan MKMK juga dapat berdampak terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
“Jadi putusan (MK) yang didasarkan pada pelanggaran moralitas dan etika juga harusnya dianggap bisa dibatalkan,” kata Denny.
Senada dengan Denny, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi juga meyakini bahwa Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie akan memberikan putusan secara profesional.
“Saya pribadi meyakini Prof Jimly bisa memisahkan antara kepentingan pribadi dan kelompok, kepentingan tata negara itu jauh lebih tinggi derajatnya dibanding kepentingan pribadi dan kelompok,” kata Baidowi.