Monitorday.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan. Hal ini ditetapkan pada saat pembacaan putusan oleh MKMK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11).
Meski demikian keputusan MK terkait syarat usia capres-cawapres disebut masih tetap berlaku. Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokhman menegaskan, amar putusan MK tentang syarat capres-cawapres tidak bisa diutak-utik.
“Adanya putusan MKMK ini menjadi terang dan jelas bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tetap berlaku serta tidak bisa diutak-atik, baik proses, pertimbangan hukum, teknis hukum, maupun amar putusannya,” kata Habiburokhman, Selasa (7/11).
“Tadi juga ditegaskan bahwa perkara nomor 141 yang baru diregistrasi yang ingin menguji materi Pasal 169 yang telah diubah oleh Putusan Nomor 90 apapun hasilnya nanti tidak berpengaruh bagi Pemilu 2024, tetapi baru berlaku untuk Pemilu 2029,” lanjut dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini pun menyinggung adanya dugaan pembocoran informasi soal putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Dia meminta Polri menindaklanjuti hal itu secara pidana.
“Terkait adanya pembocoran informasi yang secara jelas tadi disebutkan terjadi dalam proses pemeriksaan perkara nomor 90, kami meminta agar Polri bertindak cepat mengusut secara pidana. Siapa pun yang melakukannya harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum,” kata Habiburokhman.