Nepal mengumumkan bakal blokir aplikasi TikTok atas dasar pertimbangan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap keharmonisan sosial. Keputusan tersebut diambil beberapa hari setelah Nepal memperkenalkan arahan yang mewajibkan platform media sosial yang beroperasi di negara tersebut untuk mendirikan kantor.
Dilansir dari situs The Guardian, Selasa (14/11/2023), Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Nepal, Rekha Sharma mengatakan bahwa keputusan yang diambil pada Senin lalu ini masih ditangani masalah teknisnya oleh otoritas terkait.
“Keputusan pelarangan dibuat hari ini, dan otoritas terkait sedang menangani masalah teknisnya,” katanya.
Sumber lain dari Reuters melaporkan bahwa Ketua Otoritas Telekomunikasi Nepal, Purushottam Khanal, telah mengkonfirmasi hal tersebut dengan mengatakan bahwa penyedia layanan internet saat ini telah diminta untuk menutup raksasa media sosial asal China dalam jangkauan mereka.
Diwarnai pro-kontra, para pemimpin oposisi di Nepal justru mengkritik keputusan tersebut sebagai bentuk tindakan yang “kurang efektivitas, kedewasaan dan tanggung jawab”. Menurut mereka, materi sosial yang tidak diinginkan di media sosial sudah seharusnya diatur bukan dibatasi.
“Ada banyak materi yang tidak diinginkan juga di media sosial lainnya. Yang harus dilakukan adalah mengatur dan tidak membatasinya,” kata mantan menteri luar negeri dan pemimpin senior Partai Komunis Nepal, Pradeep Gyawali.
Di sisi lain, TikTok sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Pihak mereka hanya mengatakan larangan tersebut “salah arah” dan didasarkan pada “kesalahpahaman”.
Sebagai platform media sosial keenam yang paling banyak digunakan di dunia, TikTok telah banyak dibatasi sebagian dan menyeluruh oleh banyak negara. Negara tetangga Nepal, India telah lebih dulu melarang TikTok pada Juni 2020, atas dasar ancaman keamanan dan integritas nasional.