Monitorday.com – Pakar komunikasi dari Universitas Indonesia, Eriyanto, mengungkapkan bahwa argumentasi ketidakadilan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran versi 27 Maret 2024 sulit diterima.
“Memperlakukan semua bentuk penyiaran secara sama dengan alasan ketidakadilan sulit diterima, karena dalam praktiknya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, ada perbedaan regulasi antara penyiaran internet dan penyiaran terestrial,” kata Eriyanto Jumat (31/5).
Eriyanto menanggapi perluasan cakupan pengawasan penyiaran dalam RUU tersebut, yang kini mencakup penyiaran internet selain terestrial.
“Penyiaran berbasis frekuensi menggunakan spektrum yang terbatas dan penonton tidak bisa mengendalikan tontonannya. Ini alasan mengapa regulasi untuk penyiaran berbasis frekuensi selalu ketat, karena harus bisa diterima oleh semua usia,” jelasnya.
Sebaliknya, penyiaran internet memberikan kendali penuh kepada penonton dan tidak memerlukan lisensi seperti penyiaran berbasis frekuensi.
“Regulasi ketat ditujukan untuk penyiaran terestrial karena memerlukan lisensi. Tidak semua orang bisa mendirikan lembaga penyiaran dan ada standar isi siaran yang harus dipatuhi,” katanya.
Eriyanto menambahkan bahwa regulasi untuk penyiaran OTT (over-the-top) atau internet biasanya lebih ringan karena penonton bisa memilih konten yang mereka sukai.
“Konten yang dihasilkan pengguna (user-generated content) juga tidak memerlukan regulasi ketat karena setiap orang bisa membuat siaran langsung di Instagram atau TikTok,” tambahnya.
Meski demikian, Eriyanto mengakui perlunya revisi UU Penyiaran untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Namun, ia menyoroti adanya kesalahan logika dalam argumen ketidakadilan yang diusung.
“Dalam naskah akademik disebutkan ketidakadilan karena lembaga penyiaran harus mengurus lisensi dan izin, sementara platform digital tidak. Ketidakadilan lain adalah lembaga penyiaran terestrial diawasi ketat, sementara platform digital tidak,” tuturnya.