Monitorday.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengambil langkah tegas dengan memutus jalur internet yang diduga digunakan untuk perjudian online, khususnya terhubung dari dan ke Kamboja dan kota Davao di Filipina.
Keputusan ini diimplementasikan melalui Surat Keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada Jumat, 21 Juni 2024, memuat tiga perintah utama kepada NAP:
- Pemutusan Akses Dalam Waktu 3X24 Jam: Kominfo memerintahkan untuk segera memutus akses jalur komunikasi internet yang diduga terlibat dalam perjudian online dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak surat keputusan ini berlaku.
- Evaluasi Pemulihan Akses: Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah dianggap kondusif.
- Pelaporan dan Evaluasi: NAP diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan serta hasil pelaksanaannya guna evaluasi dan tindak lanjut lebih lanjut.
Langkah ini merupakan respons dari hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Estimasi dari Mabes Polri menunjukkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 2,3 juta orang, di antaranya sekitar 80 ribu adalah anak sampai remaja.
Kominfo dan pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengatasi perjudian daring yang meresahkan ini dengan tindakan yang lebih ketat dan terstruktur.
Latar Belakang
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menanggulangi perjudian online yang meresahkan masyarakat, khususnya melalui kontrol atas akses internet yang digunakan untuk aktivitas ilegal seperti perjudian daring.