Monitorday.com – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengambil langkah tegas dengan mengadukan film “Vina: Sebelum 7 Hari” ke Bareskrim Polri, menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Dipimpin oleh Ketua ALMI, Zainul Arifin, sejumlah anggota melaporkan film tersebut karena dianggap mengganggu proses hukum terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 yang masih ditangani Polda Jabar.
Zainul Arifin menegaskan bahwa aduan mereka bertujuan agar film tersebut tidak menciptakan kegaduhan di publik, terutama karena kasus tersebut masih dalam proses hukum.
Pihak polisi telah menerima aduan tersebut, namun ALMI diminta untuk mengklarifikasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Lembaga Sensor Film terlebih dahulu.
Sekjen ALMI, Mualim Bahar, menyampaikan bahwa pemerintah berhak mencabut izin film berdasarkan Undang-Undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1.
Ia menekankan bahwa film “Vina: Sebelum 7 Hari” telah menciptakan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016.
Kasus pembunuhan tersebut telah dibuka kembali oleh Polda Jabar, dengan Pegy Setiawan alias Robby alias Perong telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 21 Mei 2024.
ALMI menegaskan bahwa keberadaan film ini telah menciptakan kegaduhan yang bisa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam konteks ini, permintaan pencabutan izin film “Vina: Sebelum 7 Hari” menjadi sorotan, menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan hukum yang bersifat sensitif.