Connect with us

News

Anak Muda Ambil Alih! MA Ubah Syarat Usia Cagub-cawagub

Tubagus F Madroi

Published

on

Monitorday.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan yang signifikan terkait aturan batas usia calon kepala daerah setelah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda).

Dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada hari Rabu, 29 Mei 2024, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 9 Tahun 2020, yang berkaitan dengan pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

“…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Putusan tersebut mengubah landasan hukum terkait batas usia calon kepala daerah. MA berpendapat bahwa usia calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau setelah berakhirnya status calon.

Ini berarti bahwa calon kepala daerah dapat mencalonkan diri setelah mencapai usia tertentu pada saat pelantikan, tidak lagi terikat pada usia pada saat penetapan pasangan calon.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak muda untuk terlibat dalam proses politik dan pemerintahan, serta untuk memastikan bahwa aturan yang ada tidak menghambat akses bagi warga negara yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.

Selain mengabulkan permohonan Partai Garuda, MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020.

Keputusan ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam memperluas partisipasi politik dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dalam proses demokrasi di Indonesia.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Logistik3 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud3 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News4 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik4 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News4 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud6 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud9 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News12 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment12 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment13 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment13 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment22 hours ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment23 hours ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

Ruang Sujud23 hours ago

Tegas! Ini Pernyataan Wamenlu Di Depan Negara Muslim Terkait Palestina

News24 hours ago

PLN Fasilitasi Izin Usaha UMK untuk Kembangkan Ekonomi

News1 day ago

Erdogan: AS Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh Serang Rusia Picu Perang Dunia, Ngeri!

News1 day ago

Usai Hadiri KTT G20 Brasil, Prabowo Terbang ke Inggris Temui Raja Charles III

Sportechment1 day ago

Lisa BLACKPINK Bakal Rilis Album Solo Pertama “Alter Ego”, Kapan?

News1 day ago

Menkomdigi Ajak Generesi Muda Perkuat Literasi Digital Melalui Konten Positif

Sportechment1 day ago

Jamu Borneo FC, Persib Bandung Siap Tampil Maksimal di GBLA