Monitorday.com – Ketua Bappilu Demokrat, Andi Arief, memberikan komentarnya terkait proses perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, tidak ada peluang bagi pihak-pihak dari kedua belah sisi, merujuk pada pihak 01 dan 03, untuk memenangkan gugatan tersebut.
Dalam keterangannya pada Rabu (27/3), Andi Arief mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatannya terhadap sengketa pilpres tahun 2009, materi gugatan tersebut secara umum selalu sama, yaitu mengenai dugaan kecurangan yang meluas, tantangan logistik, dan klaim ketidaknetralan oleh pihak berwenang.
“Dalam masa lalu, gugatan semacam itu tidak pernah terbukti dengan berbagai alasan. Bahkan kesaksian yang disajikan oleh saksi-saksi gagal meyakinkan untuk mendukung tuduhan tersebut,” ujar Andi Arief.
Dia mengingatkan bahwa skenario serupa terjadi dalam pilpres tahun 2014 dan 2019, di mana meskipun berbagai tuduhan dibuat oleh pihak yang kalah, bukti yang disajikan selama proses peninjauan tidak membuktikan adanya kecurangan sistematis, yang kemudian mengakibatkan keputusan Mahkamah yang mendukung kandidat yang menang.
“Demikian juga, dalam pilpres tahun 2019 dan 2024 ini, kita menyaksikan pengulangan klaim serupa. Oleh karena itu, kemungkinan bagi pihak 01 dan 03 untuk memenangkan gugatan tersebut adalah 0% menurut pendapat saya, karena tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan mereka,” jelas Andi Arief.
Dia juga mempertanyakan konsep kecurangan “sistematis”, menekankan bahwa bahkan pada masa Orde Baru, di mana kontrol pemerintah sangat kuat, kasus kecurangan masif sangat jarang terjadi. Dengan demikian, dia menyimpulkan bahwa peluang bagi pihak 01 dan 03 untuk memenangkan gugatan tersebut sangat minim.