Monitorday.com – Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid menanggapi soal amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres tetap berlaku. Arsjad mengatakan kontestasi pilpres dimulai dengan luka demokrasi yang serius.
Arsjad mengaku mengapresiasi putusan sidang etik Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Putusan itu, kata dia, mengembalikan marwah MK sebagai penjaga konstitusi.
“Tapi saya juga sedih sama seperti rakyat Indonesia patut bersedih. Pada dasarnya MKMK menyatakan bahwa putusan MK nomor 90 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat ini adalah mendung masa berkabung dari demokrasi kita,” kata Arsjad usai rapat TPN Ganjar-Mahfud di gedung High End, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
“Namun walaupun sudah terbukti bahwa terjadi pelanggaran etik berat, putusan MK nomor 90 terkait soal usia capres cawapres tetap sah. Artinya rakyat harus menerima proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius, sejarah mencatat ini,” sambungnya.
Meski begitu, Arsjad menyatakan, tak ingin larut dalam keadaan. Dia mengatakan, akan fokus untuk untuk memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud.
“Kita fokus ke depan, untuk apa yang perlu dilakukan untuk memenangkan kepentingan rakyat melalui proses yang demokratis,” ujarnya.
Karenanya, Arsjad mengajak masyarakat agar tidak takut untuk menjaga demorkasi. Salah satu caranya, kata dia, dengan ikut mengawasi proses pemungutan suara di TPS pada 14 Februari 2024.
“Awasi dan kawal proses Pilpres dan kampanye, awasi dan kawal proses pengambilan suara di TPS. Jangan takut, jangan takut terhadap tekanan-tekanan yang dihadapi. Kita akan back up dan berjuang bersama, kita berjuang bersama,” ucap Arsjad.
Arsjad menegaskan duet Ganjar-Mahfud memiliki komitmen kuat dalam menjaga demokrasi bangsa Indonesia. Dia mengimbau masyarakat, agar tak mudah diintervensi pada tahun politik mendatang.
“Yang perlu disadari, perjuangan ini adalah perjuangan kita bersama, oleh karena itu dukungan seluruh rakyat Indonesia, relawan, ormas, dan seluruh simpul masyarakat sangat krusial untuk mengawal, menjaga kebebasan demokrasi sehingga tidak ada satu pun, siapapun yang bisa mengintervensi,” kata Arsjad.
“Dengan kita bersama, bersatu kita bisa berjuang bersama untuk demokrasi indonesia. Mari kita jaga indonesia dengan hati nurani kita, bersama kita berjuang memenangkan kembali demokrasi yang kita cintai ini. Insyaallah, bismillahirohmanirohim,” punkasnya.
Sebagaimana diketahui, MKMK tidak dapat membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Hal itu berarti putusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK. Putusan MK tersebut harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra.