Monitorday.com – Jaksa Agung Burhanuddin memastikan bahwa kondisi Pertamax yang beredar di pasaran saat ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam keterangannya pada Jumat (7/3/2025), terkait dengan pengaruh waktu dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dan mitra kerjanya.
Burhanuddin menjelaskan bahwa periode yang sedang disidik (2018-2023) tidak mempengaruhi kondisi BBM yang beredar di pasaran saat ini.
“Artinya, periode 2024 hingga sekarang tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi Pertamax yang ada saat ini sudah baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Jaksa Agung menambahkan bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang diproduksi oleh PT Pertamina, termasuk yang dipasarkan saat ini, dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa peristiwa hukum yang sedang disidik tidak berkaitan dengan kondisi BBM saat ini.
“BBM adalah barang habis pakai, dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM, yang sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada 2018 hingga 2023 sudah tidak tersedia di tahun 2024. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa terdapat fakta hukum yang menyatakan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90. Bahan bakar ini kemudian disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) dan dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan ini dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tindakan tersebut tidak terkait dengan kebijakan resmi dari PT Pertamina (Persero),” tambahnya.
Dalam konteks penegakan hukum, Jaksa Agung menegaskan bahwa ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina (Persero) untuk mewujudkan Good Corporate Governance di BUMN dan memperbaiki tata kelola perusahaan.
“Penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak mana pun, melainkan murni penegakan hukum untuk mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Burhanuddin juga menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah fokus untuk menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan guna menghitung kerugian keuangan negara yang timbul sejak 2018 hingga 2023.
“Saya harap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Kami juga berharap masyarakat terus memberikan dukungan terhadap Pertamina dan institusi Kejaksaan yang bekerja untuk perbaikan,” tutup Jaksa Agung.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri memberikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait pelanggaran hukum oleh salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
Simon juga menekankan bahwa hal ini mendorong jajaran PT Pertamina untuk introspeksi dan memperbaiki tata kelola perusahaan.
“Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU, kami rutin melakukan uji sampel setiap tahun bersama Lemigas dan Badan Usaha Hilir termasuk Pertamina. Hasilnya, BBM Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM,” ungkap Simon.
Ia menambahkan, uji kualitas ini akan terus dilakukan secara transparan di seluruh Indonesia, dengan melibatkan masyarakat untuk turut serta mengawasi proses tersebut.
“Uji ini akan dilakukan secara terus-menerus dan transparan untuk memastikan kualitas BBM yang beredar di pasaran tetap terjaga,” tegas Simon.