Monitorday.com – Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi telah mengeluarkan arahan baru yang melarang penggunaan kamera di masjid untuk merekam imam dan jamaah selama shalat.
Larangan ini juga mencakup shalat malam Tarawih selama bulan Ramadhan dan melarang penyiaran atau streaming langsung shalat di platform media apa pun.
Kementerian menyatakan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian masjid dan suasana yang sesuai untuk beribadah.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan para jamaah tidak terganggu selama melaksanakan ibadah.
Kementerian juga menekankan pentingnya para imam dan khatib untuk mematuhi pedoman yang telah ditetapkan.
Imam dan khatib diharapkan dapat membimbing para jamaah untuk mematuhi etika yang tepat di dalam masjid.
Selain itu, kementerian menegaskan bahwa pengumpulan donasi untuk menyelenggarakan makanan berbuka puasa di masjid tidak diperbolehkan.
Jika makanan berbuka puasa diatur, kegiatan tersebut harus diadakan di area yang ditentukan.
Pengaturan makanan berbuka puasa harus dilakukan di bawah pengawasan pihak berwenang terkait.
Kementerian juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap langkah-langkah kesehatan dan keselamatan selama kegiatan tersebut.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ibadah dapat dilakukan dengan khusyuk dan tanpa gangguan.
Kementerian berharap bahwa semua pihak dapat memahami dan mematuhi arahan ini demi kebaikan bersama.
Dengan adanya arahan ini, diharapkan suasana ibadah di masjid dapat terjaga dengan baik.
Kementerian berkomitmen untuk menjaga kesucian dan kehormatan tempat ibadah.
Arahan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas ibadah di masjid.
Kementerian akan terus memantau pelaksanaan arahan ini untuk memastikan kepatuhan di seluruh masjid.