Monitorday.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana menyediakan sejumlah fasilitas dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan relokasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Fasilitas yang disiapkan oleh pemerintah termasuk tempat tinggal, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan.
Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai ASN yang menolak untuk dipindahkan ke IKN.
“Bahkan, beberapa ASN, termasuk dari daerah, juga mengajukan permintaan untuk pindah sebagai bagian dari kontribusi mereka dalam membangun Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/5).
Averrouce menegaskan bahwa ASN harus bersedia untuk melakukan relokasi ke IKN sesuai dengan ketentuan Pasal 24 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan kewajiban ASN untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Bagi ASN yang menolak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terkait disiplin PNS.
Meskipun demikian, Pemerintah akan menyediakan fasilitas dan tunjangan untuk mendukung proses relokasi ASN ke IKN.
Ini termasuk biaya pemindahan seperti transportasi, pengepakan, penginapan, dan lain sebagainya, mirip dengan praktik di perusahaan swasta.
Selain itu, berbagai fasilitas penunjang seperti sarana olahraga, lahan hijau, apartemen, dan fasilitas pendidikan dan kesehatan juga disiapkan untuk memastikan kenyamanan dan kinerja optimal ASN di IKN.
Selain itu, Pemerintah juga sedang mengusulkan insentif berupa tunjangan pionir bagi ASN yang dipindahkan pada tahap awal, mengingat belum tersedianya dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok sepenuhnya di IKN.