Monitorday.com – Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai pengaturan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) akan mempercepat pengembangan dan adopsi energi terbarukan di Indonesia.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menjelaskan bahwa aturan ini akan membantu mencapai target bauran energi terbarukan serta net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih awal.
IESR melihat bahwa implementasi power wheeling untuk energi terbarukan dalam RUU EBET sangat penting karena dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik, efisiensi biaya operasional, dan memfasilitasi ekspansi jaringan listrik.
Fabby mengingatkan bahwa meskipun skema ini sudah diatur dalam UU Ketenagalistrikan sebelumnya, belum dijalankan sepenuhnya.
Lebih lanjut, Fabby menyoroti bahwa dalam struktur pasar kelistrikan yang saat ini terpusat secara vertikal dan dioperasikan oleh PLN, pemanfaatan bersama jaringan listrik (power wheeling) untuk energi terbarukan menjadi sebuah keharusan.
Dia menekankan pentingnya akses yang adil bagi pengembang energi terbarukan untuk menyalurkan listrik dari pembangkit ke konsumen, yang diharapkan dapat memberikan pendapatan tambahan bagi PLN melalui biaya sewa jaringan.
Menurut Fabby, penerapan power wheeling juga merupakan cara efisien untuk mengurangi biaya pengembangan infrastruktur transmisi dan distribusi, serta mengoptimalkan penggunaan infrastruktur yang sudah ada.
Namun demikian, IESR menekankan perlunya batasan yang jelas agar penggunaan jaringan bersama ini hanya untuk pembangkitan energi terbarukan (renewable power wheeling).
Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Energi IESR, menambahkan bahwa keberadaan power wheeling akan menarik investasi, terutama dari perusahaan multinasional yang berkomitmen untuk menggunakan 100% energi terbarukan pada tahun 2030.
Dia mengusulkan agar pemerintah menyusun aturan yang memungkinkan pembangunan dan penguatan jaringan listrik yang optimal, terutama yang mendukung penyerapan listrik energi terbarukan.
“Power wheeling akan membuka peluang bagi industri untuk menggunakan energi terbarukan dalam proses produksi mereka, sehingga mendorong pengembangan proyek energi terbarukan dan integrasinya ke dalam jaringan PLN,” kata Deon.
IESR mendorong DPR dan pemerintah untuk segera menetapkan skema power wheeling untuk energi terbarukan dalam RUU EBET, dengan menyusun aturan pelaksanaan yang jelas dan transparan.
Langkah ini diharapkan dapat efektif dalam memajukan industri berkelanjutan di Indonesia, memenuhi kebutuhan pelanggan terhadap energi terbarukan, serta menarik investasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan energi bersih.