Monitorday.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, dan pensiunan.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, para hakim, serta pensiunan, dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut Presiden, besaran THR dan gaji ke-13 akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara bagi ASN daerah, besaran tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Untuk pensiunan, pemberian THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan uang pensiun bulanan yang diterima.
THR bagi aparatur negara direncanakan untuk dicairkan pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idulfitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan mereka selama mudik dan libur lebaran.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.
“Pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen dan penurunan tarif tol serta transportasi untuk mudik lebaran,” ungkap Presiden.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Presiden juga menambahkan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
Menutup keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.
“Terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri atas dedikasi dan kerja kerasnya,” kata Presiden.
Turut mendampingi Presiden dalam pengumuman tersebut adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.