Monitorday.com – Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mencapai tahap pembahasan pertama dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengucapkan apresiasi kepada Komisi I DPR RI yang turut mengawal proses penyusunan RUU hingga tahap Pembahasan Tingkat I.
“Dengan penuh penghargaan, kami berterima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI, Ketua dan Anggota Panitia Khusus (Panja) RUU Perubahan Kedua UU ITE DPR RI, atas komitmen dan kerja kerasnya,” ujar Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Kedua UU ITE di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Menteri Budi menyampaikan bahwa Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Perubahan Kedua UU ITE dalam Sidang Paripurna selanjutnya.
“Kami yakin RUU Perubahan Kedua UU ITE akan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah menyetujui naskah RUU tersebut yang telah disepakati bersama Komisi I DPR RI untuk dibawa ke tahap Pembahasan Tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama,” katanya.
Menkominfo menekankan tanggung jawab Pemerintah dalam memenuhi hak-hak pengguna internet di ruang siber. Untuk memenuhi hal ini, diperlukan sebuah payung hukum yang jelas.
“Sama seperti di ruang fisik, tujuan dari inisiatif ini adalah untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan orang lain serta memastikan keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis,” tegasnya.
Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa perubahan kedua UU ITE menjadi kebijakan besar Indonesia untuk membentuk ruang digital yang bersih, sehat, etis, produktif, dan berkeadilan.
Dalam rapat, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut ke tingkat berikutnya dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Sebelumnya, sembilan fraksi di Komisi I DPR RI telah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Perubahan Kedua atas UU ITE. Kesembilan fraksi juga telah menyetujui agar RUU tersebut dibawa ke sidang paripurna.
Rapat kerja ini dihadiri oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi bersama Wamenkominfo Nezar Patria, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, serta Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong.