Monitorday.com – Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyatakan bahwa maksud Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait pemberian bansos kepada keluarga korban judi online pasti memiliki niat baik, meskipun mungkin disalahpahami.
“Maksud beliau pasti baik, itu menurut saya. Mungkin hanya dipahami dengan keliru,” ujar Suharso di Jakarta, dikutip Jumat (21/6).
Suharso menjelaskan bahwa untuk menerima bansos, keluarga korban judi online harus memenuhi syarat tertentu sebagai bagian dari Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Syarat tersebut meliputi tingkat daya beli, jenis pekerjaan, upah, jam kerja, kondisi rumah tangga dan fisik rumah, jumlah anggota rumah tangga, tingkat pendidikan, dan lainnya.
“Data ini tidak akan dibagikan ke publik karena milik pemerintah, tapi setidaknya bisa menentukan siapa yang memenuhi syarat dan siapa yang tidak,” ungkap Suharso.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa bansos dapat diberikan kepada keluarga yang menderita akibat perbuatan penjudi online, bukan kepada penjudi itu sendiri.
Menurut ketentuan pemerintah, orang miskin atau tidak mampu sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos dapat dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah proses verifikasi.
“Kita masih belum mengadakan pertemuan untuk menentukan apakah ini (pemberian bansos bagi keluarga korban judi online) akan menjadi agenda penting, tetapi secara otomatis, jika ada korban yang jatuh miskin,” kata Muhadjir.
“Kementerian Sosial akan memasukkan mereka, baik secara khusus untuk para korban atau melalui regulasi yang sudah ada. Proses verifikasi tetap akan dilakukan,” lanjut dia.