Monitorday.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan komitmennya untuk menangani dan menyelesaikan aduan pelanggan secara sistematis, mengikuti regulasi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Plt Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa lembaga ini menangani dan menyelesaikan aduan secara berjenjang, memastikan pendekatan proaktif dalam melindungi pelanggan. Seluruh proses pemeriksaan, penyelenggaraan kasus, dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Panduan lebih lanjut untuk penyelesaian sengketa diatur dalam Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020.
“Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif,” kata Kasan melalui keterangan tertulis pada Minggu.
Terkait permintaan pengembalian dana atau ganti rugi, Bappebti menyediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI), sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Ini sesuai dengan pilihan penyelesaian sengketa hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.
Kasan menekankan bahwa lembaga ini aktif memperkuat pengawasan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat. Strategi pengawasan Bappebti melibatkan penguatan regulasi dan literasi, integrasi sistem aplikasi, dan penerapan sistem rating pialang berjangka.
Selain itu, penyelesaian penanganan pengaduan dan penguatan kerja sama, seperti dengan Kejaksaan Agung RI, menjadi fokus Bappebti. Lembaga ini juga menjadi anggota aktif Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Dalam forum internasional, Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Forces (FATF) sejak rapat pleno pada 25 Oktober 2023 di Paris, Prancis. Keanggotaan ini menunjukkan peran aktif Bappebti dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Selama tahun 2023, Bappebti menerima 177 aduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka. Dari jumlah tersebut, 82 aduan nasabah telah berhasil diselesaikan, sementara 95 kasus aduan masih dalam proses penyelesaian.
Untuk mengurangi jumlah aduan tersebut, Bappebti berfokus pada penguatan regulasi dan literasi, serta optimalisasi implementasi Lembaga Sertifikasi Profesi PBK (LSP-PBK).
Pendirian LSP-PBK diformalisasi berdasarkan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. Kep.2048/BNSP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Lisensi LSP-PBK.