Monitorday.com – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan libur sekolah selama sebulan penuh di bulan Ramadhan 2025.
Sebagai gantinya, siswa akan mendapatkan waktu libur pada awal Ramadhan, yaitu mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pemerintah menyusun skema pembelajaran selama bulan Ramadhan dengan rincian sebagai berikut:
- Libur Awal Ramadhan
- Tanggal: 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
- Kegiatan: Pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
- Kegiatan Pembelajaran di Sekolah
- Tanggal: 6 Maret hingga 25 Maret 2025.
- Kegiatan: Pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah dengan penyesuaian jadwal selama Ramadhan.
- Libur Bersama Idulfitri
- Tanggal: 26, 27, dan 28 Maret; serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
- Kegiatan: Siswa dianjurkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk mempererat persaudaraan.
- Kembali ke Sekolah
Selain pembelajaran formal, pemerintah mendorong pelaksanaan kegiatan yang dapat memperkuat nilai-nilai keagamaan, karakter, dan kepemimpinan siswa selama bulan Ramadhan.
- Bagi siswa beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lainnya yang mendukung peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- Bagi siswa non-Muslim, dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Pada masa libur Idulfitri, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan mempererat persatuan dan persaudaraan di tengah masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap siswa tetap produktif selama bulan Ramadhan, baik melalui kegiatan pembelajaran formal maupun aktivitas keagamaan yang mendukung pembentukan karakter dan nilai-nilai positif.