Monitorday.com – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk 81,4 juta pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah pada Januari dan Februari 2025.
Program ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat. Namun, ada batas maksimal yang berlaku bagi pelanggan dalam kategori ini.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan bahwa pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati diskon tersebut. Sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi memudahkan PLN untuk menyalurkan stimulus ini secara otomatis.
“Dengan dukungan digitalisasi, pelanggan yang termasuk dalam kategori ini akan langsung mendapatkan potongan tarif pada periode Januari hingga Februari 2025,” jelas Darmawan dalam keterangan resmi, Senin (23/12).
Bagi pelanggan pascabayar, diskon 50 persen akan langsung berlaku saat mereka membayar tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025. Sementara itu, pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon saat membeli token listrik selama dua bulan tersebut.
Namun, pelanggan tidak dapat membeli token listrik dalam jumlah tak terbatas. PLN memberlakukan batasan maksimal untuk pembelian token dengan diskon 50 persen, yang didasarkan pada besaran daya listrik. Berikut rinciannya:
- Tarif 450 VA
- Maksimal 720 jam (setara 324 kWh)
- Diskon maksimal Rp67 ribu per bulan
- Tarif 900 VA
- Maksimal 720 jam (setara 648 kWh)
- Diskon maksimal Rp438 ribu per bulan
- Tarif 1.300 VA
- Maksimal 720 jam (setara 936 kWh)
- Diskon maksimal Rp676 ribu per bulan
- Tarif 2.200 VA
- Maksimal 720 jam (setara 1.584 kWh)
- Diskon maksimal Rp1,14 juta per bulan
Dengan adanya pembatasan ini, PLN berharap program diskon dapat tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan pembelian token listrik dalam jumlah besar selama periode tersebut.