Monitorday.com – Orang yang berkurban termasuk kelompok yang berhak menerima daging kurban.
Menurut pandangan syariah, terdapat tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban, yaitu orang yang berkurban, tetangga atau teman dekat, dan fakir miskin.
Perintah pembagian daging kurban bersandar pada Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 36.
Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut menerangkan syiar kurban dengan menyembelih binatang sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ayat tersebut juga menjelaskan pembagian daging kurban. Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya, memberikan sebagian sebagai hadiah kepada kerabat, dan membagikannya kepada fakir miskin.
Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah, berilah makan (orang-orang fakir), dan simpanlah.” (HR Muslim dan lainnya)
Para ulama berpendapat yang paling utama adalah membagi daging kurban menjadi tiga bagian yaitu untuk dimakan, disedekahkan, dan disimpan masing-masing sepertiga.
Daging kurban boleh disalurkan ke negara lain, tetapi kulitnya tidak boleh dijual dan tidak boleh memberikan uang sebagai upah kepada tukang potong daging.
Daging kurban sebaiknya tidak dikonsumsi sendiri atau untuk mereka yang berkurban, tetapi juga diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
Jatah daging kurban bagi orang yang berkurban adalah sepertiga dari total daging kurban.
Rasulullah SAW, yang pernah memakan daging kurban beliau sendiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi.
Daging kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar, meskipun mereka berkecukupan.
Jumlah daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Para fakir dan miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban, dan para ulama mengatakan hukumnya wajib.
Jika seseorang mengorbankan kambing kibas atau kambing kacang maka kurbannya itu bisa untuk dirinya dan keluarganya.
Diperbolehkan untuk berpatungan dalam kurban jika hewan yang dikurbankan adalah unta atau sapi.
Seekor sapi atau unta dapat mencukupi hingga tujuh orang, asalkan mereka berniat untuk berkurban dan mendekatkan diri kepada Allah.
Jabir berkata, “Kami menyembelih bersama Nabi Muhammad SAW di Hudaibiah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”