Monitorday.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan menempuh jalur hukum terhadap Koran Achtung yang dianggap telah mencemarkan nama baik capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Demikian disampaikan oleh Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Habiburokhman mengatakan bahwa timnya sedang melakukan pemantauan dan pengumpulan bukti selama satu-dua hari sebelum melapor secara resmi ke Bareskrim.
“Ini murni pidana, enggak ada kaitannya dengan pemilu, dalam konteks penegakan hukumnya, ini murni pidana,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, koran tersebut menampilkan judul “Inilah Penculik Aktivis 1998” di halaman depannya, disertai dengan foto Prabowo.
“Isinya confirmed fitnah. Misalnya, ‘Inilah Penculik Aktivis 98’, ‘Inilah Korbannya’, ini gambar Prabowo, teman-teman. Foto Pak Prabowo difitnah sebagai penculik,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa koran tersebut telah beredar di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh, dan Sumatera Utara, dalam beberapa hari terakhir.
Ia menilai bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk menggagalkan Pemilu 2024. Namun, Habiburokhman mengaku belum mengetahui siapa pembuat dan penyebar koran tersebut.
“Terduga pelaku wallahualam, tidak tahu, tidak diketahui dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian,” ucapnya.
Habib juga membantah bahwa Prabowo adalah pelaku penculikan aktivis. Ia menyatakan bahwa ada empat fakta hukum yang mendukung pernyataannya.
Pertama, tidak ada bukti dari saksi-saksi di persidangan Tim Mawar yang menyebut Prabowo memberi perintah atau petunjuk untuk melakukan penculikan.
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira yang memeriksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto, bukan merupakan keputusan pengadilan atau lembaga setengah peradilan. “Itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi,” tuturnya.
Ketiga, keputusan Presiden B.J. Habibie yang memberhentikan Prabowo dengan hormat dan mengapresiasi jasa-jasa dan pengabdian Prabowo di TNI.
“Terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.
“Padahal, menurut ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM), waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” ungkap Habiburokhman.