Connect with us

News

Beredar Koran Achtung di Beberapa Daerah, Isinya Fitnah Prabowo

Tubagus F Madroi

Published

on

Monitorday.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan menempuh jalur hukum terhadap Koran Achtung yang dianggap telah mencemarkan nama baik capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

Demikian disampaikan oleh Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Habiburokhman mengatakan bahwa timnya sedang melakukan pemantauan dan pengumpulan bukti selama satu-dua hari sebelum melapor secara resmi ke Bareskrim.

“Ini murni pidana, enggak ada kaitannya dengan pemilu, dalam konteks penegakan hukumnya, ini murni pidana,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, koran tersebut menampilkan judul “Inilah Penculik Aktivis 1998” di halaman depannya, disertai dengan foto Prabowo.

“Isinya confirmed fitnah. Misalnya, ‘Inilah Penculik Aktivis 98’, ‘Inilah Korbannya’, ini gambar Prabowo, teman-teman. Foto Pak Prabowo difitnah sebagai penculik,” ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa koran tersebut telah beredar di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh, dan Sumatera Utara, dalam beberapa hari terakhir.

Ia menilai bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk menggagalkan Pemilu 2024. Namun, Habiburokhman mengaku belum mengetahui siapa pembuat dan penyebar koran tersebut.

“Terduga pelaku wallahualam, tidak tahu, tidak diketahui dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian,” ucapnya.

Habib juga membantah bahwa Prabowo adalah pelaku penculikan aktivis. Ia menyatakan bahwa ada empat fakta hukum yang mendukung pernyataannya.

Pertama, tidak ada bukti dari saksi-saksi di persidangan Tim Mawar yang menyebut Prabowo memberi perintah atau petunjuk untuk melakukan penculikan.

Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira yang memeriksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto, bukan merupakan keputusan pengadilan atau lembaga setengah peradilan. “Itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi,” tuturnya.

Ketiga, keputusan Presiden B.J. Habibie yang memberhentikan Prabowo dengan hormat dan mengapresiasi jasa-jasa dan pengabdian Prabowo di TNI.

“Terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.

“Padahal, menurut ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM), waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” ungkap Habiburokhman.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News3 hours ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News4 hours ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment4 hours ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas4 hours ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment7 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud7 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News7 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik10 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud10 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News11 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik11 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News11 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud13 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud16 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News19 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment20 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment20 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment20 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment1 day ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment1 day ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola