Monitorday.com – Dua gugatan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas maksimal usia capres-cawapres telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang digelar Senin, 23 Oktober 2023.
Permohonan tersebut datang dari Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Sementara lainnya dari advokat Rudy Hartono. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.
Berikut dua gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ihwal batas maksimal usia capres dan cawapres.
Gugatan Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM
Jumat pagi, 18 Agustus 2023, puluhan advokat yang tergabung dalam Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan permohonan uji materi ke MK. Permohonan itu kuasanya diberikan kepada 98 pengacara dalam aliansi tersebut. Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.
Pasal 169 huruf d berbunyi ‘tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya’, sedangkan pasal huruf q ‘berusia paling rendah 40 tahun’. Dalam permohonannya, pemohon meminta syarat usia maksimal capres dan cawapres dibatasi menjadi 70 tahun.
Permohonan itu berlandaskan pada Pasal 6 UUD 1945 yang menghendaki capres dan cawapres yang mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. Menurut para pemohon, perlu ada persyaratan batas usia maksimal capres dan cawapres. Sehingga selama mengemban amanat, tidak terganggu masalah kesehatan rohani maupun jasmani.
“Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan,” demikian bunyi salah satu petitumnya.
Gugatan Rudy Hartono
Gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres juga dilayangkan oleh seorang advokat bernama Rudy Hartono ke MK. Pemohon memohon agar MK membuat batas usia maksimal capres dan cawapres adalah 70 tahun. Pengacara itu menilai perlu ada pengaturan tersebut. Alasannya, sebagai pengejawantahan dari syarat konstitusional calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945:
“Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden,” bunyi pasal tersebut.
Menurut Rudy, pasal tersebut memiliki perhatian terhadap dua hal sekaligus. Yakni kemampuan rohani dan kemampuan jasmani yang dikaitkan dengan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden. Rudy mengungkapkan frasa ‘mampu secara jasmani dan rohani’ mestinya tak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia. Namun, juga diatur batas maksimal usia capres-cawapres.
“Menyatakan frasa ‘usia paling rendah 40 tahun’ pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa ‘usia paling tinggi 70 tahun’ sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden,” bunyi salah satu petitum Rudy.