Monitorday.com – Kasus royalti yang melibatkan Agnez Mo dan Ahmad Dhani kini semakin hangat diperbincangkan, dengan keduanya saling beradu argumen mengenai riwayat pendidikan mereka.
Agnez Mo, yang baru-baru ini dinyatakan melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, diharuskan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Ahmad Dhani, salah satu musisi yang vokal mendukung hak royalti Ari Bias, turut mengkritik Agnez Mo melalui berbagai postingan di media sosialnya.
Ia menyoroti sikap Agnez Mo dan kubunya yang tidak menerima keputusan hakim. Keduanya kini terlibat dalam “adu riwayat pendidikan” yang menarik untuk disimak.
Riwayat Pendidikan Agnez Mo
Agnez Monica Muljoto, yang lahir di Jakarta pada 1 Juli 1986, memulai pendidikan dasarnya di SD Tarakanita Jakarta.
Ia melanjutkan ke SMP dan SMA di Sekolah Pelita Harapan Lippo Karawaci. Ternyata, Agnez sempat terjun ke dunia hukum dengan memilih Jurusan Hukum di Universitas Pelita Harapan.
Namun, ia memutuskan untuk mengakhiri pendidikan tersebut demi mengejar karier musiknya.
Setelah meraih sukses internasional pada 2009, Agnez Mo kembali mengejar pendidikan di Oregon State University (OSU), Amerika Serikat. Kali ini, ia memilih program pendidikan jarak jauh dalam bidang Ilmu Politik.
Riwayat Pendidikan Ahmad Dhani
Di sisi lain, Ahmad Dhani Prasetyo, yang lahir di Surabaya pada 26 Mei 1972, juga pernah mengejar pendidikan di bidang hukum.
Pada 1992, ia berkuliah di Universitas Pancasila, namun sayang pendidikannya tidak terselesaikan dan ia keluar tanpa meraih gelar sarjana.
Sebelum itu, Ahmad Dhani menempuh pendidikan di SMA Negeri 2 Surabaya, SMP 6 Negeri Surabaya, dan SD Muhammadiyah 6.
Melalui sindirannya, Ahmad Dhani menyatakan bahwa seseorang baru boleh berbicara tentang UU Hak Cipta setelah memiliki gelar S3, menanggapi pendapat Agnez Mo dan pihak-pihak yang menentang keputusan hakim.
Dengan semakin panasnya debat ini, publik terus memperhatikan dinamika antara keduanya terkait masalah royalti, hak cipta, dan pendidikan.